Jumat, 23 Mei 2014

Langkah Tegas, Palyja Putus Tujuh Sambungan Air Ilegal



Jakarta-PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) bersama dengan PAM Jaya dan aparat kepolisian melaksanakan tindakan tegas dengan melaksanakan pemutusan air ilegal di RT 019/RW 017, Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (22/05/2014) lalu. 

Sambungan air bersih ilegal yang diputus tersebut, terdiri dari enam pipa berdiameter 0,75 inci dan satu pipa berdiameter 1 inci. Demikian diungkapkan Meyritha Maryanie, Kepala Divisi Korporat Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Palyja.

"Ketujuh sambungan ilegal yang ditemukan dialirkan ke rumah-rumah penduduk di sekitar wilayah tersebut. Di salah satu rumah ditemukan empat pompa air yang mengalirkan air ke rumah-rumah di sekitarnya," katanya.

Selain itu, juga ditemukan pula pemakaian air ilegal oleh pelanggan yang masih terdaftar sebagai pelanggan aktif Palyja dengan pemakaian rata-rata dua meter kubik per bulan, akan tetapi menjual air kepada pedagang air keliling. "Semua alirannya kita putus karena ilegal dan tidak sesuai pemakaian," tegasnya.

Meyritha mengungkapkan pada tahun 2013 lalu, Palyja telah menemukan 387 titik sambungan ilegal yang dilakukan oleh non pelanggan dan 3.109 kasus pencurian air oleh pelanggan. Sementara pada periode Januari hingga April 2014, jumlah sambungan ilegal yang ditemukan sebanyak 111 titik.

Dari temuan tersebut, jumlah air yang telah diselamatkan sebanyak sekitar 145.007 meter kubik atau setara dengan pemakaian 7.632 pelanggan. Sementara itu, kasus pencurian air oleh pelanggan ditemukan sebanyak 762 kasus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar