Jakarta-Pemerintah Kota
( Pemkot ) Jakarta Utara ( Jakut ) akan segera merampungkan proses pembebasan
lahan untuk pembangunan Akses Tol Tanjung Priok ( ATP ) yang berada di wilayah
Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, dan Kelurahan Koja, Kecamatan Koja. Paling
lambat, dua minggu dari Senin (05/05/2014), Kementrian Pekerjaan Umum (PU) sudah bisa
memasang tiang pancang guna melanjutkan pembangunan.
Wali
Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah merampungkan negosiasi dengan warga di
Kali Baru dan Koja. Hasilnya, dalam dua minggu seluruh lahan yang diperlukan
untuk melanjutkan pembangunan ATP harus steril. Karena itu, dia meminta warga
segera mengosongkan tempat tinggal mereka.
Menurut
Heru, warga di Kali Baru sudah menerima keputusan Pemkot Jakarta Utara untuk
membebaskan lahan dengan harga Rp 1,9 juta per meter persegi. Hanya saja warga
meminta waktu untuk memindahkan barang. Karena itu, pemkot dan pengadilan
negeri setempat memberikan waktu kepada warga. Jika waktu sudah habis, dia
menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi apapun.
”Kita
beri waktu supaya warga bisa amankan barang-barang mereka dulu,” ungkap Heru,
kepada wartawan, Senin (05/05/2014).
Sayangnya
kondisi berlawanan terjadi di Kelurahan Koja, warga masih bersikeras menolak
keputusan Pemkot Jakarta Utara. Mereka meminta ganti rugi tanah dengan harga RP
35 juta per meter persegi. Padahal harga tanah di lokasi tersebut tidak lebih
dari Rp 7 juta per meter persegi. Menurut Heru, pihaknya sudah menaikan harga
tanah sampai angka Rp 12,5 juta per meter persegi. Namun warga tetap menolak.
Kerugian
akibat keterlambatan pembangunan ATP diakui Heru mempengaruhi sektor ekonomi
Jakarta. Sebab aktifitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok ikut
terhambat lantaran terjadinya kemacetan di dua titik tersebut. Belum lagi kerugian
lain yang harus di tanggung Pemkot Jakarta Utara seperti keluhan warga terhadap
kondisi arus lalu lintas. Kerugian juga dirasakan perusahaan penyedia jasa
ekspedisi barang.
Meski
demikian, dia menegaskan, pihaknya tetap akan melanjutkan proyek di lokasi
tersebut. Sama halnya dengan warga di Kali Baru, Pemkot memberikan waktu dua
minggu kepada warga Koja untuk bersiap-siap meninggalkan tempat tinggal mereka.
Bahkan, pihak pengadilan negeri sudah menyiapkan juru sita untuk menangani
warga di lokasi tersebut. Jika tidak bersedia menerima tawaran pemkot, warga
akan berurusan dengan pengadilan.
”Kita
sudah tidak bisa toleransi. Kalau sampai mundur lagi kasihan warga Jakarta yang
lain. Kerugian akan semakin besar,”terang Heru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar