Senin, 05 Mei 2014

Pemkot Jakut Segera Rampungkan Pembangunan ATP



Jakarta-Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara ( Jakut ) akan segera merampungkan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Akses Tol Tanjung Priok ( ATP ) yang berada di wilayah Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, dan Kelurahan Koja, Kecamatan Koja. Paling lambat, dua minggu dari Senin (05/05/2014), Kementrian Pekerjaan Umum (PU) sudah bisa memasang tiang pancang guna melanjutkan pembangunan.

Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah merampungkan negosiasi dengan warga di Kali Baru dan Koja. Hasilnya, dalam dua minggu seluruh lahan yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunan ATP harus steril. Karena itu, dia meminta warga segera mengosongkan tempat tinggal mereka.

Menurut Heru, warga di Kali Baru sudah menerima keputusan Pemkot Jakarta Utara untuk membebaskan lahan dengan harga Rp 1,9 juta per meter persegi. Hanya saja warga meminta waktu untuk memindahkan barang. Karena itu, pemkot dan pengadilan negeri setempat memberikan waktu kepada warga. Jika waktu sudah habis, dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi apapun.

”Kita beri waktu supaya warga bisa amankan barang-barang mereka dulu,” ungkap Heru, kepada wartawan, Senin (05/05/2014). 

Sayangnya kondisi berlawanan terjadi di Kelurahan Koja, warga masih bersikeras menolak keputusan Pemkot Jakarta Utara. Mereka meminta ganti rugi tanah dengan harga RP 35 juta per meter persegi. Padahal harga tanah di lokasi tersebut tidak lebih dari Rp 7 juta per meter persegi. Menurut Heru, pihaknya sudah menaikan harga tanah sampai angka Rp 12,5 juta per meter persegi. Namun warga tetap menolak.

Kerugian akibat keterlambatan pembangunan ATP diakui Heru mempengaruhi sektor ekonomi Jakarta. Sebab aktifitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok ikut terhambat lantaran terjadinya kemacetan di dua titik tersebut. Belum lagi kerugian lain yang harus di tanggung Pemkot Jakarta Utara seperti keluhan warga terhadap kondisi arus lalu lintas. Kerugian juga dirasakan perusahaan penyedia jasa ekspedisi barang.

Meski demikian, dia menegaskan, pihaknya tetap akan melanjutkan proyek di lokasi tersebut. Sama halnya dengan warga di Kali Baru, Pemkot memberikan waktu dua minggu kepada warga Koja untuk bersiap-siap meninggalkan tempat tinggal mereka. Bahkan, pihak pengadilan negeri sudah menyiapkan juru sita untuk menangani warga di lokasi tersebut. Jika tidak bersedia menerima tawaran pemkot, warga akan berurusan dengan pengadilan.

”Kita sudah tidak bisa toleransi. Kalau sampai mundur lagi kasihan warga Jakarta yang lain. Kerugian akan semakin besar,”terang Heru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar