Senin, 09 Juni 2014

Diduga Dikuasai Preman, Dua Unit Ruko di Kelapa Gading Disegel Polres Metro Jakarta Utara

Jakarta-Aparat Polres Metro Jakarta Utara menyegel dua unit ruko Blok C3 dan C31, milik PT Indobangun Propertindo di Jalan Gading Indah, Kelapa Gading, dekat Mal La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/6/2014) pagi. Penyegelan dengan memasang garis polisi itu dilakukan atas dasar laporan pemilik ruko, Herry, 46 tahun, ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, pemasangan garis polisi ini sebagai tindak lanjut laporan pemilik ruko yang masuk ke pihaknya. Biasanya, parkiran ilegal ini dipakai pengunjung dan karyawan Mal Kelapa Gading.

Ia melaporkan, ruko yang dimilikinya sejak 2013 itu diduduki oleh sekelompok orang yang diduga preman. Ruko itu pun diambil alih dan digunakan oleh preman dijadikan lahan parkir

"Memang diduga ada oknum preman yang menempati ruko tersebut. Kita masih menyelidiki kelanjutan kasus ini," ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (9/6/2014).

Sebelumnya para pemilik ruko PT Indobangun Propertindo di Jalan Gading Indah Raya, Kelapa Gading resah dengan ulah preman-preman setempat yang ingin menguasai lahan sekitar sebagai tempat parkir. Dari 56 ruko di kawasan itu, 14 bangunan dijadikan lahan parkir liar untuk para pengunjung dan para karyawan yang bekerja di Mal Kelapa Gading yang berada tepat di samping ruko tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar