Jakarta-Pelanggaran kapasitas beban muatan
kendaraan berat yang melintas di TOL Wiyoto Wiyono Msc, hingga saat ini masih
tinggi. Terbukti saat uji petik yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan
Jakarta Utara, selama 2 pekan terakhir puluhan truk trailer ditindak karena
terbukti muatannya kelebihan kapasitas.
Sejak Kamis (05/06/2014) hingga Selasa (17/06/2014), Sudin Perhubungan menggelar gelar operasi di pintu masuk tol
plumpang, hasilnya sebanyak 54 dari 82 truk trailer terbukti melanggar. Mereka
terbukti melebihi kapasitas yang sudah ditentukan yakni 10 ton persumbu.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta
Utara, Arifin Hamonangan, mengakui pihaknya terus melakukan tindakan tegas
terhadap truk-truk yang membawa beban muatan melebihi kapasitas dan masih
banyak pelanggaran mencapai 50 persen. Hal itu didapat setelah beberapa kali
dilakukan uji petik dan dijadikan sample.
Sedangkan aturan yang diterapkan
menurutnya sudah sesuai aturan Internasiol, yakni berat persumbu 10 ton. Yang
dimaksud dengan persumbu 10 ton ialah toleransi berat maksimal dari kendaraan
yang dihitung berdasar berat di titik sumbu ban.
"Semisalnya kalau ada dua sumbu
dia berarti maksimal 22 ton. Ditambah muatan dan sopir maksimal secara
keseluruhan berat yang diperbolehkan 31-36 ton," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (17/06/2014).
Ditambahkan oleh
Arifin, selama ini memang pengusaha dan pemilik truk trailer sempat beredar isu
bahwa berat maksimal keseluruhan 10 ton. Hal itu sempat menimbulkan protes
karena dianggap menghambat perekonomian. "Jadi sebenarnya yang dihitung
itu berat persumbu ditambah beban muatan dan sopir lalu ditotal. Kalau selama
ini banyak yang kelebihan beban, cenderung karena kelebihan muatan,"
tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar