Jakarta-Belasan lapak Pedagang Kaki Lima ( PKL) di Jalan
Lorong 104 Permai, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (21/06/2014),
di bongkar aparat Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Pelaksanaan penertiban berjalan aman dan lancar.
Penertiban juga dibantu belasan petugas kebersihan dan Binamas serta Babinsa
Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja.
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan lapak
tersebut karena melanggar Perda tentang Ketertiban Umum di Provinsi DKI Jakarta,
sekaligus langkah ini dilakukan agar akses jalan bisa kembali di lalui pengguna
jalan serta memfungsikan saluran air yang ada di kawasan itu.
Rahmat Effendi Lubis, Camat Koja didampingi
Mujakir, Lurah Rawa Badak Utara, menegaskan pihak sudah berkali-kali
mengingatkan dan meyurati kepada pedagang agar tidak lagi berdagang diatas
sarana umum. Bahkan kerap menjadi penyebab kesemerawutan bagi pengguna jalan
yang melintasinya.
"Kita sudah gunakan cara menghimbau dan
meyuratinya. Namun mereka mengindahkan terpaksa kita bongkar. Selain menertibkan
lapak PKL di jalan ini. Kegiatan penertiban serupa juga kami lakukan di Jalan
Melati, serta Jalan Cemara, Kelurahan Rawa Badak Utara, “tegasnya.
Siti Aiyas, 45, salah seorang pedagang makanan yang
lapaknya turut dibongkar hanya bisa pasrah. Iapun tak bisa berbuat apa-apa
lantaran tempat usahanya sudah rusak.
"Ya mau gimana lagi pak! Kita mau dagang
menjelang puasa. Kalau sudah begini habis semua modal saya" tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar