Jakarta-Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jakarta Utara akhirnya menggelar pemungutan ulang di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena ditemukan kejanggalan, lantaran tidak adanya surat pengantar yang dilampirkan sejumlah pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pencoblosan 9 Juli lalu. Pemungutan suara ulang itu akan digelar serentak Sabtu (19/7) mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
"Kita akan lakukan pemungutan suara ulang di lima TPS
itu karena ada temuan kejanggalan, yaitu ada dokumen yang tidak ditemukan dari
pada DPT tanbahan"
Kelima TPS yang melangsungkan
pencoblosan ulang itu adalah TPS 33, TPS 40, dan TPS 60 di Kelurahan
Kebon Bawang. Lalu TPS 95 di Kelurahan Sunter Jaya dan TPS 99 di Kelurahan
Lagoa.
Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Muin
mengungkapkan, rencana pemungutan suara ulang di lima TPS itu dilakukan terkait
munculnya protes dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI
Jakarta.
"Kita akan lakukan pemungutan suara ulang di lima TPS itu karena
ada temuan kejanggalan, yaitu ada dokumen yang tidak ditemukan dari pada DPT
tambahan," ujar Muin, Jumat (18/07/2014).
Menurut Muin, dokumen yang maksud
tersebut adalah form A5. Dokumen itu merupakan surat pengantar bagi para
pemilih yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta.
Lanjut Muin, pihaknya saat ini
tengah menyiapkan persiapan pemungutan suara ulang di lima TPS tersebut.
Seperti distribusi kertas suara dan perlengkapan pemilu lainnya.
Selain kelima TPS yang sudah pasti
melakukan pemungutan suara ulang, KPU Jakarta Utara juga masih melakukan
pengecekan di TPS 094 dan 102 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok. Sebab di
kedua TPS itu juga mendapat rekomendasi pemungutan suara ulang karena
terindikasi adanya kejanggalan.
"Sedang kami lakukan
pengecekan. Kalau memang harus ada pemungutan suara ulang akan kami lakukan
juga di dua TPS tersebut," terang Muin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar