Jakarta-Seluruh perusahaan yang ada di wilayah Jakarta Utara di minta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya, paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri 2014. Ini meski dilakukan karena pada saat itu kebutuhan mereka sedang meningkat-ningkatnya karena untuk persiapan lebaran nanti.
Permintaan ini disampaikan
oleh Kepala Sudin Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta
Utara, Mujiono, saat berbincang di ruang kerjanya, Kamis (11/07/2014).
"Pembayaran THR keagamaan tahun 2014 merupakan kewajiban
pengusaha kepada pekerja atau buruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja RI nomor PER.04/MEN/1994, tentang THR keagamaan bagi pekerja di
perusahaan. Agar terciptanya suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif
di tempat kerja, maka Permen Tenaga Kerja tersebut wajib dilaksanakan secara
konsisten," ujar Mujiono
Di Jakarta Utara tercatat ada sebanyak 5 Ribu perusahaan yang beroperasi dengan jumlah pekerja sekitar 125 ribu. Perusahaan itu mulai dari industri garmen, otomotif, jasa, pusat perbelanjaan, perkantoran,perkayuan dan lainnya. Biasanya perusahaan atau pengusaha seperti tahun sebelumnya membayarkan kewajiban THRnya menjelang H-10 jelang hari raya Idul Fitri.
Adapun besarnya THR keagamaan sudah diatur sebagaimana ditetapkan, yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1-2 tahun secara terus menerus atau lebih mendapatkan satu bulan upah. Kemudian pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan yakni, jumlah bulan masa kerja bagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Mujiono juga menambahkan, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama lebih baik dari yang disampaikan diatas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama maupun kemampuan perusahaan yang disepakati oleh serikat pekerjan
Di Jakarta Utara tercatat ada sebanyak 5 Ribu perusahaan yang beroperasi dengan jumlah pekerja sekitar 125 ribu. Perusahaan itu mulai dari industri garmen, otomotif, jasa, pusat perbelanjaan, perkantoran,perkayuan dan lainnya. Biasanya perusahaan atau pengusaha seperti tahun sebelumnya membayarkan kewajiban THRnya menjelang H-10 jelang hari raya Idul Fitri.
Adapun besarnya THR keagamaan sudah diatur sebagaimana ditetapkan, yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1-2 tahun secara terus menerus atau lebih mendapatkan satu bulan upah. Kemudian pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan yakni, jumlah bulan masa kerja bagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Mujiono juga menambahkan, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama lebih baik dari yang disampaikan diatas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama maupun kemampuan perusahaan yang disepakati oleh serikat pekerjan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar