Jakarta-Minimnya waktu untuk melakukan sosialiasi kepada masyarakat membuat partisipasi pemilih di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) menurun drastis. Pencoblosan ulang atas rekomendasi Bawaslu RI digelar Sabtu (19/07/2014).
Pemilihan ulang ini dilakukan karena ada sejumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) ber-KTP luar DKI Jakarta yang tidak menyertakan dokumen A5.Kelima TPS tersebut adalah TPS 33, 40 dan 60 di Kelurahan Kebonbawang. TPS 99 Kelurahan Lagoa, TPS 98 Kelurahan Sunterjaya, serta TPS 26 dan 103 Kelurahan Sunter Agung. Namun, jumlah pemilihnya juga menurun dibanding 9 Juli lalu.
Seperti di TPS 33 Kelurahan Kebon Bawang, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 596 orang, pada pelaksanaan 9 Juli lalu, namun kini hanya 357 orang serta tambahan pemilih dalam DPKTb 107 orang. Sedangkan pada pelaksanaan hari ini, hingga jelang penutupan pemungutan suara 245 orang.
Di TPS 60, Kelurahan Kebon Bawang, dari DPT 513 orang, pada pelaksanaan 9 Juli lalu mencapai 316 partisipasi dan 74 partisipasi DPKTB. Sedangkan pada pelaksanaan kali ini 266 pemilih.
Di TPS 99, Kelurahan Koja, dari DPT yang seharusnya jumlah pemilih sebanyak 446, namun yang diikuti kali ini sekitar 350an pemilih serta sebanyak 61 orang pemilih DPKTb. Dan pada pelaksanan hari ini, diikuti sebanyak 313 pemilih.
Dari lima TPS yang melakukan pemungutan ulang itu Pasangan urutt nomor satu hanya menang satu TPS sedangkan sisanya dikuasai oleh pasangan Jokowi -JK
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Utara, Marlina, mengakui adanya penurunan partisipasi. Hal itu menurut Komisioner KPUD yang juga merupakan Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungra), wajar terjadi mengingat minimnya waktu untuk melakukan sosialisasi.
“Kita baru mendapat putusan dari Bawaslu RI, Jumat (18/7) pukul 03.00 setelah mereka memutus pada pukul 01.00. Kemudian pada pukul 08.00 kita kumpulkan PPK dan PPS untuk mengkordinasikan pelaksanaan PSU,” ujarnya.
Marlina, juga menambahkan ditengah minimnya waktu yang ada, jajaran pelaksana pemilu di TPS praktis hanya dapat memaksimalkan formulir C6 (undangan pemilih) saja. Sedangkan untuk pemilih di luar DPT kecil kemungkinan untuk berpartisipasi.
“Setelah pemungutan siang ini selesai dan dihiitung, langsung kita susul dengan penghitungan di Kelurahan serta Kecamatan. Malam ini, hasil pemungutan dan logistik sudah harus masuk ke KPUD Provinsi DKI,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar