Selasa, 22 Juli 2014

Pendatang Wajib Mengetahui Peraturan Perundang-undangan



Purba Hutapea
Jakarta-Sudah menjadi tradisi, setiap musim mudik usai, pendatang baru membanjiri Jakarta, untuk itu kaum urban yang berlebaran di kampung halamannya dihimbau, untuk tidak membawa kawan atau sanak saudaranya ke Jakarta jika tak punya keahlian maupun jaminan pekerjaan. Sebeb jika ini tetap dilakukan akan menambah jumlah pengguran di Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas ( Kadis ) Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Pemprov DKI Jakarta, Purba Hutapea disela-sela buka puasa bersama karyawan di kantor Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Senin malam (21/07/2014).

"Jika tak punya keahlian,identitas maupun jaminan kerja sebaiknya urungkan niat untuk ke Jakarta. Lebih baik bangun desa daripada nantinya terlantar" kata Purba Hutapea didampingi Edison Sianturi, Kepala Sudin Dukcapil Jakut.

Pihaknya kata Purba juga tidak memberikan larangan untuk warga daerah tinggal ke Jakarta, asalkan mematuhi perundang-undangan seperti adanya surat pindah, SKCK, dan surat pelaporan pengurus RT/RW dan kelurahan setempat, termasuk jaminan pekerjaan.

Dikatakannya, Pemprov DKI Jakarta tidak melarang masyarakat yang hendak datang ke ibu kota, asalkan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar