Penindakan
ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 14 2007
tentang kendaraan peti kemas melintas di tol Dalkot juga untuk menghindari
kerusakan konstruksi tol layang.
“Dalam
operasi ini sedikitnya kami mengamankan 33 kendaraan truk kontainer yang
dianggab muatannya melebihi kapasita atau overload. Dari pemeriksaan ini
tercatat 22 kendaraan melebihi muatan dan sisanya sesuai sehingga kami
ijikan melanjutkan perjalanan. Kami berharap kedepan cara ini
kendaraan-kendaraan yang akan melintas akan menyesuaikan muatannya,”kata
Kasudin Perhubungan, Arifin Hamonangan didampingi Kasie Operasi Hengki
Sitorus.
Dijelaskan
oleh Kasudin, dalam operasi penindakan terhadap truk bermuatan melebihin
kapasitas kali ini pihaknya melibatkan berbagai instansi mulai dari Patroli
Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, PT Cipta Marga Nusaphala Persada (CMNP),
dan Sudin Perhubungan. Razia kendaraan ini dilakuan setelah pihaknya
beberapa kali melakukan sosialisasi kendaraan terkait pembatasan kendaraan
bermuatan overload.
“Kami
sudah hampir satu bulan terakhir ini melakukan sosialisasi terkait kendaraan
yang melebihi kapasitas dilarang melintas di Jalan Tol Wiyoto Wiyono. Sekarang
ini kami langsung mengambil tindakan tegas dengan cara melakukan penilangan
kepada para pengendara yang tetap membandel,”jelas Arifin.
Ditambahkan,
oleh Kasudin, selama satu bulan terakhir ini pihaknya bekerja sama dengan
operator tol dan kepolisian akan melakukan razia uji petik kendaraan. Setelah
masa sosialisasi itu habis malanya pihaknya akan segera melakukan menindak
tegas kendaraan terhadap yang tonasenya melebihi batas dengan cara di
kandangkan.
Peraturan
kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas dilarang masuk di jalan tol Wiyoto
Wiyono, ini dilakukan karena pertimbangan jalan tol lingkar luar yang
masih dalam pengerjaan. Namun, seiring rampungnya sebagian jalan tol JORR di
Cilincing, memungkinkan kendaraan berat menggunakan sebagai akses alternatif
menuju pelabuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar