Senin, 14 Juli 2014

Walikota Minta Petugas Damkar dan PB dapat jaminan kelas I

Jakarta-Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono meminta kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memberikan layanan yang terbaik dan kelas satu kepada petugas petugas Suku Dinas (Sudin) Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) Jakarta Utara. 

Hal ini perlu dilakukan mengingat resiko kerja petugas lapangan kebakaran itu jauh lebih besar dari petugas lain. Tidak hanya itu, potensi kecelakaan mereka saat bekerja juga tinggi.

Permintaan ini disampaikan Walikota Jakarta Utara Heru Budi Hartono, menanggapi insiden tabrakan beruntun yang dialami petugas Damkar dan PB Jakarta Utara saat akan memadamkan bekaran di Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara Sabtu (28/6) lalu. 

Menurutnya, meski sudah mendapat penangangan medis, satu dari tiga petugas yang terluka akhirnya meninggal dunia.

“Ini lantaran petugas tidak mendapat layanan kelas satu atau kelas utama. Saat dilarikan ke rumah sakit mereka hanya mendapat layanan kelas tiga. Petugas pemadam kebakaran yang sebagian besar merupakan pegawai golongan IV dan golongan III hanya mendapat layanan kelas tiga untuk jaminan kesehatan mereka. Tapi resiko kerjanya lebih besar dari kita,”ungkap Heru.

Potensi kebakaran tinggi, Pemprov DKI memang sangat tinggi, kondisi ini seharusnya, para petugas itu diberikan jaminan keselamatan untuk petugas pemadam kebakaran. Sebab setiap tahun ribuan peristiwa kebakaran terjadi di wilayah ibu kota, untuk itu dirinya berharap pemprov mempertimbangkan usulannya.

“Untuk meyakinkan Pemprov, saya sudah berbicara dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerajaan DKI. Saya meminta BPJS menjamin sebagian biaya perawatan untuk petugas pemadam kebakaran apabila mereka mengalami kecelakaan dan memerlukan penanganan medis. Sebagian dibayar oleh BPJS, sebagian dibayar oleh pemerintah,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar