Sabtu, 23 Agustus 2014

Pembangunan ATP terhambat, Pemerintah Tanggung Kerugian




Jakarta-Pemerintah harus menanggung kerugian sebersar Rp 150 juta akibat terlambatnya proyek pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok atau Akses Tol Priok (ATP), pemerintah harus menanggung kerugian sekitar Rp 150 juta per hari. 

Kerugian tersebut, menurut Ketua Panitia Pegadaan Tanah ( P2T) yang juga Sekretaris Kota Jakarta Utara Junaedi, adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pemprov kepada investor atau pengembang yang melakukan proses pembangunan jalan tersebut.

"Karena telat, harus ada penambahan waktu," ujar Junaedi saat ditemui seusai pembukaan Festival Pesisir Tahun 2014, Kelapa Gading, Jumat malam (22/8/2014) .

Keterlambatan ini diakibatkan oleh proses ganti rugi lahan milik warga yang belum juga mencapai kesepakatan. Warga, misalnya, menolak besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 12 juta per meter persegi.

Sejumlah warga Koja, Jakarta Utara, meminta nilai ganti rugi atas proyek ATP sebesar Rp 35 juta per meter persegi. Sebagian warga beralasan, kawasan tempat tinggal mereka saat ini merupakan kawasan strategis dan memiliki nilai ekonomis.

Dalam kesempatan itu, Junaedi juga mengungkapkan Pemerintah Kota Jakarta Utara akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang menentukan besaran nilai ganti rugi tanah milik warga yang terkena pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok atau Akses Tol Priok (ATP) sebesar Rp 35 juta per meter persegi.

"Soal putusan itu ya biarkan saja, tetapi pada prinsipnya, kami, juga wali kota, akan mengajukan banding. Pengajuan banding akan dilakukan ke Pengadilan Tinggi, bahkan sampai ke Mahkamah Agung," ujar Junaedi.

Menanggapi hal tersebut, Junaedi mengatakan, besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan melalui appraisal (penilaian) oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 12 juta per meter persegi. Junaedi juga membandingkan nilai ganti rugi tersebut dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di kawasan Koja, Jakarta Utara, yang nilainya lebih kecil, yaitu sebesar Rp 6 juta per meter persegi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar