Jakarta-Pemerintah harus menanggung kerugian
sebersar Rp 150 juta akibat terlambatnya proyek pembangunan jalan tol akses
Pelabuhan Tanjung Priok atau Akses Tol Priok (ATP), pemerintah harus menanggung
kerugian sekitar Rp 150 juta per hari.
Kerugian tersebut, menurut Ketua
Panitia Pegadaan Tanah ( P2T) yang juga Sekretaris Kota Jakarta Utara Junaedi,
adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pemprov kepada investor atau pengembang
yang melakukan proses pembangunan jalan tersebut.
"Karena telat, harus ada penambahan waktu," ujar Junaedi saat ditemui seusai pembukaan Festival Pesisir Tahun 2014, Kelapa Gading, Jumat malam (22/8/2014) .
Keterlambatan ini diakibatkan oleh proses ganti rugi lahan milik warga yang belum juga mencapai kesepakatan. Warga, misalnya, menolak besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 12 juta per meter persegi.
Sejumlah warga Koja, Jakarta Utara, meminta nilai ganti rugi atas proyek ATP sebesar Rp 35 juta per meter persegi. Sebagian warga beralasan, kawasan tempat tinggal mereka saat ini merupakan kawasan strategis dan memiliki nilai ekonomis.
"Karena telat, harus ada penambahan waktu," ujar Junaedi saat ditemui seusai pembukaan Festival Pesisir Tahun 2014, Kelapa Gading, Jumat malam (22/8/2014) .
Keterlambatan ini diakibatkan oleh proses ganti rugi lahan milik warga yang belum juga mencapai kesepakatan. Warga, misalnya, menolak besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 12 juta per meter persegi.
Sejumlah warga Koja, Jakarta Utara, meminta nilai ganti rugi atas proyek ATP sebesar Rp 35 juta per meter persegi. Sebagian warga beralasan, kawasan tempat tinggal mereka saat ini merupakan kawasan strategis dan memiliki nilai ekonomis.
"Soal putusan itu ya biarkan saja, tetapi pada prinsipnya, kami, juga wali kota, akan mengajukan banding. Pengajuan banding akan dilakukan ke Pengadilan Tinggi, bahkan sampai ke Mahkamah Agung," ujar Junaedi.
Menanggapi hal tersebut, Junaedi mengatakan, besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan melalui appraisal (penilaian) oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 12 juta per meter persegi. Junaedi juga membandingkan nilai ganti rugi tersebut dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di kawasan Koja, Jakarta Utara, yang nilainya lebih kecil, yaitu sebesar Rp 6 juta per meter persegi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar