Jakarta-Sebagai lanjutan normalisasi Waduk Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ratusan rumah yang terdapat di sisi Barat Waduk Pluit, akan kembali ditertibkan. Rencananya, penertiban akan dilakukan akhir September sambil menunggu kesiapa Rusun Muara Baru yang akan dijadikan tempat relokasi.
Ratusan rumah yang berada diatas sisi barat waduk tersebut, sebagian besar diantara termasuk dalam wilayah RT 19/17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan sebagian lain merupakan rumah-rumah yang tidak memiliki RT dan RW.
Camat Penjaringan, Rusdiyanto, mengatakan penertiban akan dilakukan di sisi barat Waduk, yakni mulai dari belakang Pos Polisi Taman Waduk Pluit hingga ke Rumah Pompa Waduk Pluit. Diperkirakan ada sebanyak 200 rumah yang berdiri diatas waduk sehingga akan ditertibkan.
"Sosialisasi dan pendataan untuk mengetahui jumlah pastinya belum kita lakukan. Saya masih menunggu surat tugas untuk melaksanakannya,"
Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono mengungkapkan, sosialisasi terkait penertiban akan dilakukan selama 10 hari, terhitung dari tanggal 1 September hingga 10 September. Menurut Heru, sosialisasi ini akan disampaikan ke ratusan pemilik bangunan yang berdiri di dekat Pos Polisi Taman Waduk Pluit hingga rumah pompa Waduk Pluit.
Nantinya, bila warga masih tetap ngotot untuk bertahan, maka akan dilayangkan Surat Peringatan (SP) hingga Surat Perintah Bongkar (SPB-) ke pemilik bangunan. Setelah itu, bila masih tetap diacuhkan, maka akan dilakukan penertiban.
"Kira-kira tanggal 20 September. Bila masih ada bangunan yang berdiri di dekat Pos Polisi hingga rumah pompa akan kami tertibkan," tegas Heru.
Terhadap warga, Heru memastikan, tidak ada uang kerohiman atau ganti rugi dalam penertiban ini. Sebab selama ini para pemilik bangunan telah mendirikan permukiman di tempat yang terlarang. Bagi warga yang rumahnya ditertibkan, akan ditawarkan relokasi ke Rusun Muara Baru yang sedang dipersiapkan.
"Kita sudah berkordinasi dengan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI untuk menyiapkan Rusun sebagai tempat relokasi. Mereka bilang bulan September rusunnya sudah siap dan bisa diisi," tandasnya.
Camat Penjaringan, Rusdiyanto, mengatakan penertiban akan dilakukan di sisi barat Waduk, yakni mulai dari belakang Pos Polisi Taman Waduk Pluit hingga ke Rumah Pompa Waduk Pluit. Diperkirakan ada sebanyak 200 rumah yang berdiri diatas waduk sehingga akan ditertibkan.
"Sosialisasi dan pendataan untuk mengetahui jumlah pastinya belum kita lakukan. Saya masih menunggu surat tugas untuk melaksanakannya,"
Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono mengungkapkan, sosialisasi terkait penertiban akan dilakukan selama 10 hari, terhitung dari tanggal 1 September hingga 10 September. Menurut Heru, sosialisasi ini akan disampaikan ke ratusan pemilik bangunan yang berdiri di dekat Pos Polisi Taman Waduk Pluit hingga rumah pompa Waduk Pluit.
Nantinya, bila warga masih tetap ngotot untuk bertahan, maka akan dilayangkan Surat Peringatan (SP) hingga Surat Perintah Bongkar (SPB-) ke pemilik bangunan. Setelah itu, bila masih tetap diacuhkan, maka akan dilakukan penertiban.
"Kira-kira tanggal 20 September. Bila masih ada bangunan yang berdiri di dekat Pos Polisi hingga rumah pompa akan kami tertibkan," tegas Heru.
Terhadap warga, Heru memastikan, tidak ada uang kerohiman atau ganti rugi dalam penertiban ini. Sebab selama ini para pemilik bangunan telah mendirikan permukiman di tempat yang terlarang. Bagi warga yang rumahnya ditertibkan, akan ditawarkan relokasi ke Rusun Muara Baru yang sedang dipersiapkan.
"Kita sudah berkordinasi dengan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI untuk menyiapkan Rusun sebagai tempat relokasi. Mereka bilang bulan September rusunnya sudah siap dan bisa diisi," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar