Jakarta-Satpol PP Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara, Senin (25/08/2014), menertiban
48 lapak liar pedagang kayu dan bambu sepanjang Jl RE Martadinata,
Kelurahan Papanggo, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Kasatpol PP Pemkot Jakarta Utara, Partono, menuturkan, penertiban dilakukan
lantaran keberadaan lapak para pedagang kayu dan bambu itu berada di atas lahan
terbuka hijau serta melanggar Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di
ibu kota dan lapak tersebut berdiri di
atas lahan terbuka hijau..
Penertiban yang dimulai pukul 09.00 WIB berjalan tanpa adanya perlawanan dari para pemilik lapak liar tersebut. ebanyak 48 bangunan lapak mulai dari kolong tol Tanjung Priok hingga lampu merah dekat rel Jl Sunter Permata langsung dibongkar
Sebelumnya, petugas juga telah melayangkan surat peringatan
hingga surat perintah bongkar (SPB) kepada para pemilik lapak pada Jumat (22/08/2014).
Penertiban dilakukan dengan
mengerahkan 140 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri serta menerjunkan satu
unit bechoe. Pasca penertiban, lahan yang ditertibkan akan dikembalikan ke
fungsi semula yakni sebagai taman.
Ditambahkan Partono, pihaknya akan
menyiagakan sejumlah personel Satpol PP yang akan berkoordinasi dengan Sudin
Pertamanan Jakarta Utara.
"Kami juga akan libatkan TNI
dan kepolisian agar para pedagang tidak kembali," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar