Jakarta-Sekretaris
Kota ( Sekko ) Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara, Junedi meminta Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara dilarang
memperpanjang libur hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
"PNS
wajib masuk kantor pada hari Senin, 4 Agustus. Sedangkan, bagi para tenaga
pendidik baru aktif mengajar sesuai kalender akademik pada tangga 6 Agustus
mendatang," ujar Junaedi, saat di hubungi, Sabtu (02/08/2014).
Dikatakan
Junaedi, Pemprov DKI telah memberikan libur Lebaran sesuai keputusan pemerintah
pusat yang dimulai sejak tanggal 28 Juli-1 Agustus 2014. “Jadi sudah cukup
waktu bersilahturahmi dengan kerabat keluarga. Hari Senin, seluruh pegawai
langsung masuk bekerja,” katanya.
Junaedi
memastikan proses pelayanan kepada masyarakat akan kembali berjalan normal pada
hari Senin pekan depan.
"Kami pastikan seluruh pegawai akan kembali
bekerja melayani masyarakat seperti hari-hari kerja biasa," katanya.
Ditegaskan
Juanedi, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi bagi para PNS yang mangkir
bekerja tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja.
"Sejumlah sanksi
yang dipersiapkan di antaranya teguran lisan dan tidak diberikan Tunjangan
Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan penuh," tegasnya.
Bahkan,
lanjut Junaedi, bila sampai ada teguran tertulis, maka TKD bisa tidak diberikan
selama tiga bulan. “Apa mau TKD dipotong hanya karena bolos satu hari saja,”
katanya.
Ditambahkan
Junaedi, tingkat kesadaran dan disiplin PNS DKI untuk masuk kerja setelah libur
panjang terus meningkat setiap tahunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar