Jumat, 01 Agustus 2014

Sekko Minta PNS Tidak Panjang Libur Lebaran



Jakarta-Sekretaris Kota ( Sekko ) Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara, Junedi meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara dilarang memperpanjang libur hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.

"PNS wajib masuk kantor pada hari Senin, 4 Agustus. Sedangkan, bagi para tenaga pendidik baru aktif mengajar sesuai kalender akademik pada tangga 6 Agustus mendatang," ujar Junaedi, saat di hubungi, Sabtu (02/08/2014). 

Dikatakan Junaedi, Pemprov DKI telah memberikan libur Lebaran sesuai keputusan pemerintah pusat yang dimulai sejak tanggal 28 Juli-1 Agustus 2014. “Jadi sudah cukup waktu bersilahturahmi dengan kerabat keluarga. Hari Senin, seluruh pegawai langsung masuk bekerja,” katanya. 

Junaedi memastikan proses pelayanan kepada masyarakat akan kembali berjalan normal pada hari Senin pekan depan. 

"Kami pastikan seluruh pegawai akan kembali bekerja melayani masyarakat seperti hari-hari kerja biasa," katanya. 

Ditegaskan Juanedi, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi bagi para PNS yang mangkir bekerja tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja. 

 "Sejumlah sanksi yang dipersiapkan di antaranya teguran lisan dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan penuh," tegasnya. 

Bahkan, lanjut Junaedi, bila sampai ada teguran tertulis, maka TKD bisa tidak diberikan selama tiga bulan. “Apa mau TKD dipotong hanya karena bolos satu hari saja,” katanya.

Ditambahkan Junaedi, tingkat kesadaran dan disiplin PNS DKI untuk masuk kerja setelah libur panjang terus meningkat setiap tahunnya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar