Richard Joost Lino |
Jakarta-Direktur utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino menolak
dijadikan penyebab kepadatan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurutnya, biang penyebab kepadatan pelabuhan utama di Tanah Air itu adalah
institusi di luar Pelindo II, semisal Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Badan
Karantina Kementan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Jadi sekarang kalau priok macet bukan karena otoritas pelabuhan,” ujar Lino
di Jakarta Convention Center, baru-baru ini.
Menurutnya, otoritas pelabuhan hanya membutuhkan waktu satu hari untuk
mengeluarkan peti kemas dari pelabuhan. Namun, kenyataannya, waktu inap atau
dwelling time kontainer di Tanjung Priok mencapai 6 hari.
“Semua orang sudah tahu, dwelling time yang lama bukan karena kita. Barang
lama-lama di pelabuhan saya enggak senang,” jelasnya.
Atas dasar itu, menurut Lino, Kementerian Perhubungan harus segera menaikkan
tarif Cargo Handling Charge (CHC). Dengan demikian, investor dapat memiliki
kepastian berusaha di Indonesia.
Sayang, Menteri Perhubungan EE. Mangindaan tak merespon usulan penaikan CHC
lebih dari sebulan. Seharusnya, jika tak merespon selama itu, Menhub tak berhak
menolak usulan.
“Yang gini-gini, sehingga investor yang datang ke Indonesia tahu saya
bermainnya di mana. Jangan tiba-tiba orang dikasih izin bangun pelabuhan umum
mesti tender gitu,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar