Jakarta-Untuk mendukung hadirnya Bank Sampah Majelis Taklim Kecamatan Koja di
wilayah Kecamatan Koja. Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPMP) Pemerintah Kota
(Pemkot) Jakarta Utara telah memberikan satu unit alat komposting sampah
organik kepada pengelola Bank Sampah Majelis Taklim.
Pemberian satu unit alat komposting organik dijelaskan
oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat KPMP Jakarta Utara, Pardosi, alat
itu diberikan untuk mengurangi jumlah sampah organik di lingkungan dengan cara dikelola
menjadi kompos yang bermanfaat.
“Dengan adanya mesin pengolah tersebut, sampah seperti
sisa dedaunan bisa diolah menjadi pupuk yang pada akhirnya bisa di manfaatkan
untuk menyuburkan tanaman,”kata Pardosi, saat berbincang diruang kerjanya,
Selasa (30/09/2014).
Dalama kesempatan itu
juga, Pardosi turut mengajak seluruh warga untuk menjadikan sampah sebagai sebagai
sumber uang bernilai ekonomis.
Untuk melihat
sampah bernilai ekonomis, dalam hal ini cukup mudah yakni dengan cara
melaksanakan pemilihan sampah dari rumah kita masing-masing, yakni dengan cara
menyiapkan tiga tempat sampah yakni, sampah organik (sisa sauran, dedaunan, dan
lain-lain), non organik ( sampah plastik, sisa bungkus deterjen, danm
lain-lain), serta sampah B3 ( berbahya) seperti sisa botol, semprot atau obat
nyamuk, atau batu batery bekas. Untuk jumlah sampah B3 di rumah tangga,
jumlahnya sangat kecil.
Setelah
dilakukan pemilahan, untuk sampah organik dalam hal ini dapat kita olah menjadi
pupuk.Sedangkan untuk sampah non organik dapat kita bawa ke bank sampah, dibank
sampah, sampah tersebut di timbang, selanjutnya ditabung, atau bisa di tukar
menjadi uang.
”Sesuai dengan
Undang-Undang No. 8 tahun 2008, persoalan sampah menjadi tanggung jawab aparat
pemerintah, masyarakat, dan juga dunia usaha,”terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar