Selasa, 02 September 2014

Pemkot Jakut Raih Penghargaan Ombudsman



Mumu Mustahid

Jakarta-Pemerintah Kota ( Pemkot ) Administrasi Jakarta Utara mendapat penghargaan dari Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, pada Jumat (18/07/2014) lalu.

Penghargaan dengan predikat kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik diberikan kepada 78 instansi negara, terdiri atas 17 kementerian, 12 lembaga negara, 21 pemerintah provinsi dan 26 pemerintah kota (termasuk Jakarta Utara).

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Jakarta Utara, Suroto  menerima langsung penghargaan itu dari Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, di Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Kepala Ketatalaksanaan Pemkot Jakarta Utara, Mumu Mustahid menjelaskan, sesuai surat Ombusman RI, di sebutkan  untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kota Administrasi Jakarta Utara berada pada kepatuhan tinggi dengan skor 861. (801 - 1000).
“PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara dinilai memiliki standar kepatuhan tinggi terhadap UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik,”kata Mumu, saat berbincang di ruang kerjanya, Selasa (02/09/2014).  
Sebagaimana tertuang dalam pasal 15 dan bab V UU tersebut, bahwa sebuah unit layanan harus menyampaikan informasi, di antaranya mengenai kejelasan waktu, prosedur, persyaratan dan biaya layanan.
Ombudsman dala,m hal ini menggunakan metode observasi tanpa pemberitahuan dan mengikuti standar kode etik Ombudsman dalam melakukan penilaian. Penganugerahan ini sekaligus juga memperingati lima tahun kelahiran UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. 

“Pemkot Jakarta Utara terus berupaya membuat pelayanan publik semakin praktis dan efisien,”kata Mumu.
Disampig itu juga, dia juga berharap, dengan diraihnya predikat kepatuhan ini, ke depan akan terus lahir inovasi-inovasi demi memudahkan masyarakat. 

“Kepada para abdi masyarakat tidak cepat puas. Sebaliknya, mereka harus terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”harap Mumu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar