Mumu Mustahid |
Jakarta-Pemerintah Kota ( Pemkot ) Administrasi Jakarta Utara mendapat penghargaan dari Lembaga negara
pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, pada Jumat (18/07/2014) lalu.
Penghargaan dengan predikat kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik diberikan
kepada 78 instansi negara, terdiri atas 17 kementerian, 12 lembaga negara, 21
pemerintah provinsi dan 26 pemerintah kota (termasuk Jakarta Utara).
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Jakarta Utara, Suroto menerima langsung penghargaan itu dari Ketua
Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, di Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya,
Jakarta.
Kepala Ketatalaksanaan Pemkot Jakarta Utara, Mumu Mustahid menjelaskan,
sesuai surat Ombusman RI, di sebutkan untuk
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kota Administrasi Jakarta Utara berada
pada kepatuhan tinggi dengan skor 861. (801 - 1000).
“PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara dinilai memiliki
standar kepatuhan tinggi terhadap UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik,”kata
Mumu, saat berbincang di ruang kerjanya, Selasa (02/09/2014).
Sebagaimana tertuang dalam pasal 15 dan bab V UU tersebut, bahwa sebuah unit
layanan harus menyampaikan informasi, di antaranya mengenai kejelasan waktu,
prosedur, persyaratan dan biaya layanan.
Ombudsman dala,m hal ini menggunakan metode observasi tanpa pemberitahuan
dan mengikuti standar kode etik Ombudsman dalam melakukan penilaian. Penganugerahan
ini sekaligus juga memperingati lima tahun kelahiran UU 25/2009 tentang
Pelayanan Publik.
“Pemkot Jakarta Utara terus berupaya membuat pelayanan publik semakin
praktis dan efisien,”kata Mumu.
Disampig itu juga, dia juga berharap, dengan diraihnya predikat kepatuhan
ini, ke depan akan terus lahir inovasi-inovasi demi memudahkan masyarakat.
“Kepada para abdi masyarakat tidak cepat puas. Sebaliknya, mereka harus
terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”harap Mumu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar