Senin, 01 September 2014

Ratusan Bangunan Bermasalah, Dapat Peringatan Sudin P2B Jakut



Jakarta-Sedikitnya 435 pemilik bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Utara, tercatat 06 Agustus hingga 13 Agustus 2014 telah mendapat peringatan.

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara (Jakut), Ibandiyanto menjelaskan, mendirikan bangunan tanpa IMB sudah jelas melanggar aturan.

“Apalagi jika sudah diberi surat peringatan para pelanggar tidak cepat merespon surat tersebut. Mau tidak mau tindakan penyegelan kami lakukan,” ujarnya. 

Dari 435 pemilik bangunan yang mendapat surat peringatan, 406 bangunan yang sudah di segel, 339  diantaranya sudah mendapat kiriman Surat Perintah Bongkar (SPB).

Pihaknya telah mendapat lampu hijau dari pimpinan untuk menindak tegas para pelanggar aturan itu.
Dari data yang dimiliki sudin, ditambahkan Ibandiyanto, jumlah pelanggar paling banyak berada di Kecamatan Penjaringan. Hingga berita ini diturunkan, sudah 80 bangunan mendapat SPB.

Menyusul Kecamatan Kelapa Gading dengan 63 bangunan. Sisanya bangunan di Kecamatan Pademangan 62 baguna, Tanjung Priok (50), Koja (30), dan Cilincing (6).

“Jika dalam waktu yang sudah ditentukan pemilik bangunan tidak kunjung membongkar bangunan mereka, petugas akan membongkar paksa bangunan tersebut,”ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar