Jakarta-Sedikitnya 435 pemilik bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Utara,
tercatat 06 Agustus hingga 13 Agustus 2014 telah mendapat peringatan.
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban
Bangunan (P2B) Jakarta Utara (Jakut), Ibandiyanto menjelaskan, mendirikan
bangunan tanpa IMB sudah jelas melanggar aturan.
“Apalagi jika sudah diberi surat peringatan para pelanggar tidak cepat
merespon surat tersebut. Mau tidak mau tindakan penyegelan kami lakukan,”
ujarnya.
Dari 435 pemilik bangunan yang mendapat surat peringatan, 406 bangunan yang
sudah di segel, 339 diantaranya sudah
mendapat kiriman Surat Perintah Bongkar (SPB).
Pihaknya telah mendapat lampu hijau dari pimpinan untuk menindak tegas para
pelanggar aturan itu.
Dari data yang dimiliki sudin, ditambahkan Ibandiyanto, jumlah pelanggar
paling banyak berada di Kecamatan Penjaringan. Hingga berita ini diturunkan,
sudah 80 bangunan mendapat SPB.
Menyusul Kecamatan Kelapa Gading dengan 63 bangunan. Sisanya bangunan di
Kecamatan Pademangan 62 baguna, Tanjung Priok (50), Koja (30), dan Cilincing
(6).
“Jika dalam waktu yang sudah ditentukan pemilik bangunan tidak kunjung
membongkar bangunan mereka, petugas akan membongkar paksa bangunan
tersebut,”ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar