Kamis, 18 September 2014

Razia Parkir Liar, 9 Mobil Diderek



Jakarta-Pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara terus mengencarkan penertiban parkir liar. Seperti yang dilaksanakan Kamis (18/09/2014), dilaksanakan razia parkir liar di kawasan Kecamatan Kelapa Gading dan Pademangan. 

Kendaraan yang kedapatan parkir liar dan diderek dikenai sanksi denda Rp 500 ribu, sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Meski sempat diprotes sejumlah pemilik kendaraan, petugas tetap memberikan sanksi mulai pengembosan kendaraan, tilang, hingga penderekan. 

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Arifin Hamonangan mengatakan kendaraan yang kedapat parkir di badan jalan dan melanggar rambu-rambu larangan parkir akan ditindak tegas. Lebih lanjut Arifin menambahkan penertiban ini dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga pemilik kendaraan lainnya tidak melakukan pelanggaran yang sama.

“Dalam razia ini sebanyak 9 mobil diderek petugas, salah satunya adalah angkutan umum M 13 rute Artha Gading-Pulo Mas dibawah ke Terminal Barang Tanah Merdeka, Cilincing. Selain itu, petugas juga melakukan pengembosan terhadap puluhan mobil yang kedapatan parkir di badan jalan.

Sembilan mobil yang diderek itu diketahui parkir sembarangan masing-masing di Jl  Pegangsaan Dua, sekitar Apartemen Gading Nias Residence, Jl Boulevard Artha Gading, Jl Boulevard Raya dan Jl Boulevard Timur.

"Kami memang fokus menertibkan parkir liar di Kelapa Gading. Di sana itu beberapa titik masih marak parkir liar," kata Arifin, Kamis (18/09/2014).

Lebih lanjut, kata Arifin, seperti di sisi barat Jl Boulevard Raya, tepatnya di seberang Mal Kelapa Gading, kendaraan kerap menumpuk di tepi jalan. Padahal, di lokasi itu hanya diperbolehkan parkir satu baris dengan posisi serong.

Selain itu, di Jl Pegangsaan Dua juga kerap dijadikan lokasi parkir mobil penghuni Apartemen Gading Nias Residence. Sedangkan Jl Boulevard Timur dan Jl Boulevard Artha gading, kerap dijadikan parkiran sejumlah kendaraan yang berkunjung ke perkantoran di sekitar lokasi.

“Penertiban dilakukan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500 ribu per hari untuk setiap kendaraan yang diderek. Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan kendaraannya kembali, harus membayar retribusi Rp 500 ribu atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.

Pembayaran retribusi sendiri, bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI. "Atau teller Bank DKI ke nomor virtual account tersebut. Jadi, tidak ada kontak langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan," tutur Arifin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar