Jakarta-Pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara terus
mengencarkan penertiban parkir liar. Seperti yang dilaksanakan Kamis
(18/09/2014), dilaksanakan razia parkir liar di kawasan Kecamatan Kelapa Gading dan
Pademangan.
Kendaraan yang kedapatan parkir liar dan diderek
dikenai sanksi denda Rp 500 ribu, sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah.
Meski sempat diprotes sejumlah pemilik kendaraan, petugas tetap memberikan sanksi mulai pengembosan kendaraan, tilang, hingga penderekan.
Meski sempat diprotes sejumlah pemilik kendaraan, petugas tetap memberikan sanksi mulai pengembosan kendaraan, tilang, hingga penderekan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara
Arifin Hamonangan mengatakan kendaraan yang kedapat parkir di badan jalan dan
melanggar rambu-rambu larangan parkir akan ditindak tegas. Lebih lanjut Arifin
menambahkan penertiban ini dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga
pemilik kendaraan lainnya tidak melakukan pelanggaran yang sama.
“Dalam razia ini sebanyak 9 mobil diderek
petugas, salah satunya adalah angkutan umum M 13 rute Artha Gading-Pulo Mas
dibawah ke Terminal Barang Tanah Merdeka, Cilincing. Selain itu, petugas juga
melakukan pengembosan terhadap puluhan mobil yang kedapatan parkir di badan
jalan.
Sembilan mobil yang diderek itu diketahui parkir sembarangan masing-masing di Jl Pegangsaan Dua, sekitar Apartemen Gading Nias Residence, Jl Boulevard Artha Gading, Jl Boulevard Raya dan Jl Boulevard Timur.
Sembilan mobil yang diderek itu diketahui parkir sembarangan masing-masing di Jl Pegangsaan Dua, sekitar Apartemen Gading Nias Residence, Jl Boulevard Artha Gading, Jl Boulevard Raya dan Jl Boulevard Timur.
"Kami memang fokus menertibkan parkir liar
di Kelapa Gading. Di sana itu beberapa titik masih marak parkir liar," kata
Arifin, Kamis (18/09/2014).
Lebih lanjut, kata Arifin, seperti di sisi barat
Jl Boulevard Raya, tepatnya di seberang Mal Kelapa Gading, kendaraan kerap
menumpuk di tepi jalan. Padahal, di lokasi itu hanya diperbolehkan parkir satu
baris dengan posisi serong.
Selain itu, di Jl Pegangsaan Dua juga kerap
dijadikan lokasi parkir mobil penghuni Apartemen Gading Nias Residence.
Sedangkan Jl Boulevard Timur dan Jl Boulevard Artha gading, kerap dijadikan
parkiran sejumlah kendaraan yang berkunjung ke perkantoran di sekitar lokasi.
“Penertiban dilakukan berdasarkan pada Peraturan
Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang memberikan
kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500 ribu
per hari untuk setiap kendaraan yang diderek. Pemilik kendaraan yang ingin
mendapatkan kendaraannya kembali, harus membayar retribusi Rp 500 ribu atau
berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.
Pembayaran retribusi sendiri, bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) Bank DKI. "Atau teller Bank DKI ke nomor virtual account
tersebut. Jadi, tidak ada kontak langsung antara pelanggar dan petugas di
lapangan," tutur Arifin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar