Satpol PP Jakut bongkar lapak PKL(ilustrasi) |
Jakarta-Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, Senin (01/09/2014), membongkar 75 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jl Sunter Permai Raya dan Jl Bisma Raya, Papanggo, Tanjung Priok.
Pembongkaran lapak tersebut dilakukan karena lapak PKL tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang ketertiban umum dan keberadaan lapak tersebut juga membuat lingkungan menjadi kotor dan semrawut.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, M Syarif mengaku, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya melakukan persuasi terlebih dahulu terhadap puluhan PKL tersebut. Namun, karena SPB yang telah dikirimkan pada Jumat (29/30) tidak diindahkan, pihaknya akhirnya melakukan tindakan tegas.
Pembongkaran lapak hari ini, merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilakukan pada Minggu (31/8) kemarin. Saat itu, sekitar 35 PKL sudah membongkar sendiri lapaknya. Sedangkan bagi yang masih membandel dan tidak mengindahkan Surat Perintah Bongkar (SPB) hari ini terpaksa dilakukan bongkar paksa. Lapak tersebut di antaranya merupakan tempat usaha warteg, kios rokok, kios tanaman dan tambal ban. Mereka sudah berdiri sejak sekitar sepuluh tahun terakhir. Namun, karena semakin marak dan berdiri di jalur hijau dan saluran, terpaksa dilakukan pembongkaran.
"Mereka yang belum merapihkan sendiri, terpaksa kita bongkar lapak-lapaknya. Kita lakukan sesuai prosedur, pemberian surat peringatan dan terakhir SP," ucapnya.
Wakil Camat Tanjung Priok, Maskur menambahkan dalam penertiban itu Sebanyak 160 orang personel gabungan Satpol PP, kepolisian, TNI dan kebersihan terlibat dalam penertiban. Kita targetkan selesai sore ini," tandasnya.
"Dari 75 lapak PKL yang ditertibkan. 50 di antaranya berada di sepanjang Jl Sunter Permai Raya, mulai dari Taman BMW hingga Jl Danau Sunter Utara. Sedangkan 25 lain ditertibkan di Jl Bisma Raya,"tambah Maskur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar