Arifin Hamonangan |
Jakarta-Suku
Dinas Perhubungan ( Sudin Dishub) Jakarta Utara terus mengefektifkan razia
tehadap parkir liar. Terbukti selama 10 hari operasi parkir liar, sebanyak 52
kendaraan berhasil dijaring.
Kepala
Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan, mengatakan kendaraan yang kedapat parkir di
badan jalan dan melanggar rambu-rambu larangan parkir akan ditindak tegas.
“Sejak
dimulai operasi pada 8 September lalu, 52 kendaraan yang telah terjaring itu
terdiri dari 50 kendaraan besar jenis truck, dan dua kendaraan kecil terjaring.
Penertiban
ini dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga pemilik kendaraan lainnya
tidak melakukan pelanggaran yang sama,”kata dia, Sabtu (20/09/2014).
Daerah yang menjadi
fokus penertiban parkir liatr di wilayah jakut, masih kata dia, di fokuskan di empat titik yakni Jalan
Arteri Marunda, Jalan RE Martadinata, Kawasan Kelapa Gading, dan Jalan Yos
Sudarso. Ia menambahkan semua kendaraan yang terjaring operasi akan di derek ke
Terminal Tanah Merdeka, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Kami menjalankan operasi ini untuk menegakkan UU No.22 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012,”kata Arifin.
“Penertiban dilakukan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500 ribu per hari untuk setiap kendaraan yang diderek. Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan kendaraannya kembali, harus membayar retribusi Rp 500 ribu atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.
"Kami menjalankan operasi ini untuk menegakkan UU No.22 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012,”kata Arifin.
“Penertiban dilakukan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500 ribu per hari untuk setiap kendaraan yang diderek. Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan kendaraannya kembali, harus membayar retribusi Rp 500 ribu atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.
Pembayaran retribusi
sendiri, bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI.
"Atau teller Bank DKI ke nomor virtual account tersebut.
Jadi, tidak ada kontak langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan,"
tutur Arifin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar