Jumat, 05 September 2014

Siasati ingub Jokowi, PNS Jakut titipkan kendaraan di GOR

Jakarta-Untuk mensiasati Instruksi Gubernur Nomor 150 tahun 2013 yang melarang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta membawa kendaraan pribadi Jumat pertama saban bulan.
Ternyata masih belum dipatuhi oleh beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara yang masih melanggarnya. Ini terbukti dengan banyaknya motor maupun mobil PNS parkir di Gelanggang olah Raga (GOR) Jakarta Utara.

Dari pantauan Jumat (06/09/2014) pagi terlihat di halaman gedung GOR Jakarta Utara puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat yang berjejer parkir di dalam GOR tersebut.

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang satpam GOR yang enggan disebutkan namanya. Dia mengungkapkan memang kendaraan yang terparkir di gedung GOR Jakarta Utara milik PNS yang biasa berkantor di wali kota Jakarta Utara.

"Ini semua memang punya orang sebelah mas, mereka pada parkir di sini. Biasanya mah enggak banyak begini yang parkir di GOR, tapi parkir jadi penuh. Tadi juga sempat ada yang marah-marah pas ada orang yang ambil foto mereka," tandasnya.

Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang satpam GOR yang enggan disebutkan namanya. Dia mengungkapkan memang kendaraan yang terparkir di gedung GOR Jakarta Utara milik PNS yang biasa berkantor di wali kota Jakarta Utara.

"Ini semua memang punya orang sebelah mas, mereka pada parkir di sini," tuturnya.

Sementara itu, Junaedi, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara, menuturkan tidak tahu adanya kendaraan milik PNS yang parkir di GOR tersebut."Kalau parkir di dalam wali kota mah enggak ada mas sepi. Cuma memang yang parkir di luar wali kota saya enggak tahu," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar