Almon Daniel |
Jakarta-Sebagai tindak lanjut
dari apa yang pernah disampaikan oleh Walikota Jakarta Utara agar pedagang kaki
lima (PKL) menjadi peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan dengan adanya perubahan sistem pembayaran rettribusi PKL dari
tunai menjadi auto debet.
“Sistem auto debet yang
akan di terapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pembayaran retribusi PKL
seharusnya bisa bersinergi dengan sistem pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara berani mengusulkan PKL
di wilayahnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuan mengusulkan PKL
untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mereka tidak perlu memikirkan
hari tua harus bagaimana, serta mereka juga berhak mendapatkan jaminan sosial,”kata
Almon Daniel, Kepala Suku Dinas (Kasudin)
Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan ( KUMKMP) Pemkot Jakarta Utara, baru-baru
ini.
Berdasarkan data, masih
kata dia, Pemkot Jakarta Utara, saat ini ada 1.238 pedagang yang tersebar di 24
titik kawasan terpadu PKL di Jakarta Utara atau di kenal dengan lokasi JU. Dan
ini menjadi target Dinas KUMKP DKI Jakarta dan Sudin KUMKP Pemkot Jakarta Utara
untuk ikut sistem retribusi auto debet.
“Sesuai apa yang telah disampaikan oleh Walikota Jakarta Utara seluruh PKL lokasi JU masuk dalam program retribusi auto
debet dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada PKL tidak bersedia ikut dalam dua program
tersebut, maka PKL dilarang berjualan di lokasi JU. Hal itu ( program auto
debet dan BPJS Ketenagakerjaan, Red) di lakukan untuk kebaikan PKL itu sendiri,”kata
dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar