Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH)
di Jakarta semakin diperluas dan ditambah lagi 100 hektar pada tahun 2015.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin Ibukota hijau
royo-royo dan adem.
Dengan penambahan RTH yang cukup signifikan, diharapkan target RTH 35 persen
pada 2030 bisa tercapai dari total luas wilayah ibu kota.
Saat ini luas RTH di Jakarta baru
sekitar 75 kilometer persegi atau hanya 9,8 persen dari total luas daratan ibu
kota sebesar 661,52 kilometer persegi. Angka ini masih jauh dari batas minimal
30 persen seperti yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, salah satu lokasi yang telah dibebaskan
untuk dijadikan RTH berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Di atas lahan
seluas dua hektare itu rencananya akan dibangun waduk sebagai resapan air dan
sejumlah fasilitas publik lainnya.
Kita targetkan tahun depan bisa tambah 40-100 hektare lahan terbuka hijau.
Untuk itu kita dorong pengusaha yang akan menaikkan gedungnya untuk belikan RTH,”
kata Ahok ketika menghadiri acara penanaman pohon yang digelar oleh mahasiswa
Teknik Peminyakan Universitas Trisakti di Taman Kota Penjaringan, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2014).
Ahok mengimpikan tiap wilayah kampung mempunyai ruang terbuka hijau. Untuk
itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta akan membeli lahan-lahan dari masyarakat dan
menyulapnya menjadi taman atau bahkan menjadikan hutan kota.
Basuki mengaku, optimis dengan APBD
DKI mencapai Rp 72 triliun, Pemprov DKI mampu membeli lahan-lahan baru yang
akan disulap menjadi RTH. "Apalagi tahun 2016 nanti APBD kita perkirakan
mencapai Rp 100 triliun," tukasnya.
Jakarta memang tengah berbenah untuk
mengembalikan lahan hijau. Sejumlah upaya yang saat ini dilakukan untuk
mengembalikan RTH di ibu kota antara lain membangun taman di Waduk Pluit,
Jakarta Utara, dan Waduk Ria Rio, Jakarta Timur.
"Tanah yang mau dijual kami akan beli sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Tiap kampung yang kumuh dibebaskan jadi kebun. Misalnya di Jakarta Timur ada Pak Haji punya banyak kebun, kecendrungan mereka jual. Nah lebih baik jual ke Pemda saja sehingga kebunnya masih sama," kata Ahok.
Selain dengan cara membeli lahan yang kena jalur hijau, Ahok juga segera mengubah konsep pengurusan izin. Pengusaha yang mau menaikkan tinggi gedungnya tak lagi diminta membayar dengan jumlah uang tertentu, melainkan sebagai gantinya diminta menambah ruang terbuka.
"Itu ada hitung-hitungannya. Jadi dia dapat beberapa meter persegi ruang udara, gantinya dia membebaskan jalur hijau buat kita. Kita yakin dengan cara pola seperti ini mulai tahun depan akan lebih kencang pembelian lahan," kata Ahok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar