Bangunan tak ber-IMB di segel (ilustrasi) |
Jakarta-Sebanyak 142 bangunan bermasalah di
Jakarta Utara ( Jakut ) dalam November 2014 telah dibongkar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban
( Sudin P2B ) Jakarta Utara (Jakut).
Menurut Bambang Sudjimanto, Kepala
Sudin P2B Jakut, didampingi Kepala Seksi Penertiban Bangunan Sudin P2B Jakut
Isbandiyanto bangunan yang dibongkar sebanyak 142 bangunan tersebut tersebar di
6 kecamatan Jakut.
“Dari 142 bermasalah tersebut, hanya
59 diantaranya yang dibongkar oleh Sudin P2B Jakarta Utara,”kata Bambang, di
kantor Walikota Jakarta Utara.
Untuk bangunan bermasalah yang telah
dibongkar pihak Sudin P2B Jakut di 6 kecamatan dengan perincian,
Kecamatan Penjaringan 10 bangunan, Pademangan (22), Tanjung Priok (25), Koja (20),
Kelapa Gading (1), dan Cilincing (5).
“Kami telah berupaya meningkatkan
pemahaman warga soal IMB. Namun, sampai saat ini warga banyak yang belum
mengerti pentingnya IMB. Bahkan warga terang-terang membangun tanpa mengurus
IMB, padahal kami telah mengeluarkan
surat peringatan (SP), menyegel, bila masih belum mengurus IMB dan tetap
melaksanakan pembangunan, maka kami akan bongkar.
Dalam aturan UU Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung,
dan Perda Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sangsi Pelanggaran Bangunan Gedung
disebutkan bahwa warga yang melanggar aturan saat membangun dapat dikenakan sanksi
administrasi dan pidana,'ungkap dia..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar