Jakarta-Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, kembali menggagalkan upaya penyelundupan
barang mineral dan tambang (minerba). Sebanyak 37 kontainer ukuran 20 feet yang
berisi barang minerba berhasil disita. Rencananya barang tersebut akan
diselundupkan ke Tiongkok dan Malaysia.
Kepala Bea dan Cukai
Tanjung Priok, Wijayanta, menuturkan modus yang dinunakan dalam penyulundupan
itu, dengan memberitahukan ekspor barang yang tidak benar. Hal itu dilakukan
pelaku untuk mencoba mengelabui petugas.
“Setelah dilakukan
analisa dan penyelidikan, ternyata pemberitahuan ekspor memang tidak benar.
Barang-barang yang diselundupkan tersebut ditaksir senilai Rp 1,6 miliar lebih.
Akibat dari aksi tersebut kerugian negara mencapai Rp 161 juta lebih,’kata dia,
Rabu (05/11/2014).
Adapun jenis barang
yang diselundupkan itu, masih ditambahk dia, yakni biji krom sebanyak 18
kontainer. Bijih nikel sebanyak 14 kontainer, biji tembaga sebanyak dua kontainer
dan zeolit sebanyak 3 kontainer.
“Empat ekspotir yang
menyulundupkan barang itu yakni, PT. KTS, CV. JGL, PT. SJG dan Pt. SMG. Pelaku
dalam hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean, dan
saat ini kami telah bekerjsama dengan pihak kepolisian untuk mencari pelakunya,”ungkap
dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar