Jakarta-Dua papan reklame raksasa di Jalan Tol Sedyatmo KM 25-200 A-B, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar.
Pembongkaran dilakukan karena izin
mendirikan bangunan (IMB) reklame berukuran 25 dengan berukuran 16 x 8 meter
persegi tersebut sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang.
Pembongkaran dilakukan petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan
(P2B) Jakarta Utara secara manual menggunakan las karbit. Kerangka yang terbuat
dari besi ini dipotong dan diturunkan secara perlahan.
Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Utara, Isbandianto, mengatakan, sebelum
dibongkar, pemilik papan reklame sudah diberikan surat peringatan namun tak
direspon. Kami terpasa membongkar papan reklame ini karena karena selain
dikeluhkan warga, keberadaanya ijin sudah habis.
Disamping itu, papan reklame
itu juga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2004 untuk memperpanjang IMB-BR
bangunan.
“Walau sudah diberi surat peringatan dan disegel, pemilik papan reklame tak
meresponnya. Sehingga diterbitkan surat perintah bongkar (SPB),”kata
Isbandianto, Kamis (20/11/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar