Kamis, 20 November 2014

Dua Reklame Raksasa di Jalan Tol Setyadmo Dibongkar






Jakarta-Dua papan reklame raksasa di Jalan Tol Sedyatmo KM 25-200 A-B, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar. 

 Pembongkaran dilakukan karena izin mendirikan bangunan (IMB) reklame berukuran 25 dengan berukuran 16 x 8 meter persegi tersebut sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang.

Pembongkaran dilakukan petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara secara manual menggunakan las karbit. Kerangka yang terbuat dari besi ini dipotong dan diturunkan secara perlahan. 

Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Utara, Isbandianto, mengatakan, sebelum dibongkar, pemilik papan reklame sudah diberikan surat peringatan namun tak direspon. Kami terpasa membongkar papan reklame ini karena karena selain dikeluhkan warga, keberadaanya ijin sudah habis. 

Disamping itu, papan reklame itu juga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2004 untuk memperpanjang IMB-BR bangunan.

“Walau sudah diberi surat peringatan dan disegel, pemilik papan reklame tak meresponnya. Sehingga diterbitkan surat perintah bongkar (SPB),”kata Isbandianto, Kamis (20/11/2014).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar