Jakarta-Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas
Komunikasi Informasi dan Kehumasan (Kominfo) Jakarta Utara menggelar
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Hotel Mahakam Santika Square, Jumat (28/11/2014).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan instansi Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan UKPD di wilayah Pemkot Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Utara, Tri
Kurniadi mengatakan, kita tahun bersama uuno14 keterbukaan informasi publik,
kita harus mengetahui dan mempelajari, apa yang boleh diketahui dan tidak boleh
diketahui oleh masyarakat.
“Kegiatan ini penting sekali bagi kita dan lewat
ini maka kita punya landasan, dan saya berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan
sebaik-baiknya oleh teman-teman dalam melaksanakan tugas sehari-hari,”kata Tri
Kurniadi.
Sementara itu, Kepala Sudin Kominfomas Jakarta
Utara, Herlinda menjelaskan, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu
produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada
tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang
yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap
Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk
mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan
dari kegiatan ini, masih ditambahkan, Herlinda, Keterbukaan Informasi Publik
menjadi semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui penyediaan
informasi dan dokumentasi. Karena keterbukaan informasi publik merupakan salah
satu upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme guna terciptanya
kepemerintahan yang baik (good governance) di DKI Jakarta khususnya Pemkot
Jakarta Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar