Jakarta-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)
menggelar sidang yustisi bangunan, Kamis (27/11/2014).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Indrawati menilai
para pemilik bangunan telah melanggar Perda nomor 7/2010 tentang bangunan
gedung dan Pergub nomor 128/2012 tentang sanksi bagi pelanggar IMB (izin
mendirikan bangunan).
Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda dengan besaran
antara Rp 1,5 juta hingga Rp 10 juta
kepada 132 pemilik bangunan yang melanggar IMB.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta
Utara, Isbandiyanto, dengan persidangan yustisi para pemilik bangunan
yang melanggar IMB akan dikenai sanksi denda administrasi dan bangunannya
dirubuhkan. Dengan sanksi tegas tersebut, Isbadiyanto berharap warga akan jera
dan tidak lagi melanggar aturan mengenai IMB.
"Dengan adanya sidang yustisi bangunan ini
diharapkan ada efek jera bagi pemilik bangunan yang melanggar IMB. Sehingga ke
depan warga yang akan mendirikan bangunan harus memiliki IMB sesuai perda
7/2010 tentang bangunan gedung," kata Isbadiyanto kepada wartawan, Kamis (27/11/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar