Murdarisin |
Jakarta-Pemerintah Kota Jakarta
Utara (Jakut) telah menyegel satu pengeboran air tanah secara ilegal di
Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin.
Kepala Kantor
Lingkungan Hidup (KLH) Jakut, Murdarisin menjelaskan, saat inspeksi mendadak
(sidak) ke beberapa temoat, dirinya mendapati perusahaan yang memanfaatkan air
tanah secara ilegal.
“Sejak dua bulan lalu
hingga sekarang, ada 24 sumur bor. Satu yang melakukan pengeboran langsung dan
23 pemanfaat air tanah ilegal, yang keseluruhannya dikenakan sanksi sesuai
aturan yang berlaku,”ujar Murdarisin, Selasa (18/11/2014). .
Selanjutnya, kata
Murdarisin, ia rutin melakukan pengwasan. Sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 1998
tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Tanah.
Dan Perda No.7 Tahun
2010 tentang Pajak Air Tanah serta Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban
Umum, penggunaan air tanah dilarang, kecuali seizin Gubernur DKI Jakarta.
Setiap perusahaan,
masih kata dia, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini
akan dikenakan tindakan penyegelan, membayar pajak beserta dendanya, atau
dipidana dengan ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan enam bulan.
“Pelanggaran itu
terbukti merusak lingkungan, misalnya membuat permukaan tanah amblas, dapat
dipidana dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 10 tahun dan denda
minimal Rp 3 miliar dan sebanyak-banyaknya Rp 10 miliar.
Lebih jauh dia
menambahkan, pihaknya telah melakukan pengwasan terhadap 75 perusahaan lebih
penggunaan air tanah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata sebanyak 23 perusahaan
diantaranya menggunakan air tanah tanpa ijin.
“Target Pemerintah Kota
Administrasi Jakarta Utara tahun 2015 bebas pengambilan air tanah,”tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar