Selasa, 18 November 2014

Pemkot Jakut Segel Pengeboran Air Tanah Ilegal



Murdarisin
Jakarta-Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) telah menyegel satu pengeboran air tanah secara ilegal di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin. 

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakut, Murdarisin menjelaskan, saat inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa temoat, dirinya mendapati perusahaan yang memanfaatkan air tanah secara ilegal. 

“Sejak dua bulan lalu hingga sekarang, ada 24 sumur bor. Satu yang melakukan pengeboran langsung dan 23 pemanfaat air tanah ilegal, yang keseluruhannya dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”ujar Murdarisin, Selasa (18/11/2014). . 

Selanjutnya, kata Murdarisin, ia rutin melakukan pengwasan. Sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Tanah. 

Dan Perda No.7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah serta Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, penggunaan air tanah dilarang, kecuali seizin Gubernur DKI Jakarta. 

Setiap perusahaan, masih kata dia, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan tindakan penyegelan, membayar pajak beserta dendanya, atau dipidana dengan ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan enam bulan. 

“Pelanggaran itu terbukti merusak lingkungan, misalnya membuat permukaan tanah amblas, dapat dipidana dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp 3 miliar dan sebanyak-banyaknya Rp 10 miliar. 

Lebih jauh dia menambahkan, pihaknya telah melakukan pengwasan terhadap 75 perusahaan lebih penggunaan air tanah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata sebanyak 23 perusahaan diantaranya menggunakan air tanah tanpa ijin. 

“Target Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara tahun 2015 bebas pengambilan air tanah,”tegas dia.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar