Purnomo |
Jakarta-Pemerintah Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menggelar
sosialisasi objek permasalahan penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) kepada warga Kelurahan Pluit, yang terdiri dari PKK, LMK, RW dan RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutanya, Lurah Pluit, Purnomo menyampaikan
secara eksplisit amanah undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan
KDRT dalam kaitannya dengan undang-undang nomor
01
tahun 1974 tentang perkawinan.
Dikatakannya dalam sosialisasi bahwa KDRT dibagi
dalam empat jenis kekerasan, keempat kekerasan tersebut antara lain kekerasan
psikis, fisik, ekonomi dan seksual.
“Tindakan
kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Salah besar
jika ada yang berpendapat menyakiti sebagai sebuah pengajaran terhadap istri.
Dengan demikian di dalam rumah tangga, kendati
terhadap hubungan sah antara suami dan istri, namun sang suami tidak bisa
seenaknya memperlakukan istri,” ujarnya tegas.
Selain itu, dalam hubungan perkawinan menurut dia
ada rambu-rambu yang harus benar-benar diperhatikan. Jika ada rambu-rambu yang
diabaikan sekecil apapun bentuknya bisa menjadi biang permasalahan yang
kadangkala meruncing menjadi sebuah pertengkaran dan berpuncak pada tindakan
memukul, menghina ataupun melecehkan istri.
“Tak main-main dalam hal KDRT, negara juga telah
mengantisipasi dengan diterbitkannya undang-undang sebagai tindak lanjut
terhadap perbuatan KDRT yang dianggap melanggar hak azazi manusia,” ungkapnya.
Lebih lanjut dalam konteks yang lebih umum
ditegaskannya bahwa dalam agama Islam KDRT juga telah menjadi pokok bahasan dan
jelas dilarang. Oleh karena itu tindakan kekerasan yang berimplikasi buruk dan
berbuah kemudharatan sudah seharusnya dihindari dan diwaspadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar