Senin, 10 November 2014

Pluit Sosialisasikan Pencegahan KDRT



Purnomo
Jakarta-Pemerintah Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menggelar sosialisasi objek permasalahan penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada warga Kelurahan Pluit, yang terdiri dari PKK, LMK, RW dan RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat.

Dalam sambutanya, Lurah Pluit, Purnomo menyampaikan secara eksplisit amanah undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dalam kaitannya dengan undang-undang nomor                     01 tahun 1974 tentang perkawinan.

Dikatakannya dalam sosialisasi bahwa KDRT dibagi dalam empat jenis kekerasan, keempat kekerasan tersebut antara lain kekerasan psikis, fisik, ekonomi dan seksual.

“Tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Salah besar jika ada yang berpendapat menyakiti sebagai sebuah pengajaran terhadap istri.

Dengan demikian di dalam rumah tangga, kendati terhadap hubungan sah antara suami dan istri, namun sang suami tidak bisa seenaknya memperlakukan istri,” ujarnya tegas.

Selain itu, dalam hubungan perkawinan menurut dia ada rambu-rambu yang harus benar-benar diperhatikan. Jika ada rambu-rambu yang diabaikan sekecil apapun bentuknya bisa menjadi biang permasalahan yang kadangkala meruncing menjadi sebuah pertengkaran dan berpuncak pada tindakan memukul, menghina ataupun melecehkan istri.

“Tak main-main dalam hal KDRT, negara juga telah mengantisipasi dengan diterbitkannya undang-undang sebagai tindak lanjut terhadap perbuatan KDRT yang dianggap melanggar hak azazi manusia,” ungkapnya.

Lebih lanjut dalam konteks yang lebih umum ditegaskannya bahwa dalam agama Islam KDRT juga telah menjadi pokok bahasan dan jelas dilarang. Oleh karena itu tindakan kekerasan yang berimplikasi buruk dan berbuah kemudharatan sudah seharusnya dihindari dan diwaspadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar