Jumat, 28 November 2014

Polsek Penjaringan Bekuk Pengecer dan Pemasang Judi Togel


Jakarta-Aparat Kepolisian Polsek Penjaringan Jakarta Utara berhasil membekuk dua orang pengecer dan pemasang judi togel ,di sebuah empang damai di perumahan  Rawa Indah, RW 04,k Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan,  Jumat dini hari (28/11/2014). 
Menurut keterangan Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro, sebelumnya  anggota kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya.

"Atas dasar laporan masyarakat tersebut, anggota kami melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan keduanya yang kedapatan sedang melakukan judi togel," ujar Kapolsek kepada wartawan, Jumat (28/11/2014) pagi, saat peluncuran mobil identifikasi di lobby Polres Metro Jakarta Utara.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku dalam perjudian togel tersebut yakni, Sakun bin Sirun warga Tangerang yang menjadi bandar eceran dan Candi yang berprofesi sebagai pemulung salah satu pemainnya.

"Dari penangkapan tersebut anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa Uang Rp 57.000, lima buku bon kosong, enam lembar rekapan pasangan angka-angka, dua kertas gambar tafsir mimpi, tiga pulpen, satu buah staples, satu buah papan tatakan," tambah Kapolsek.

Atas dasar perbuatannya tersebut, Kapolsek mengungkapkan keduanya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan-kegiatan yang mencurigakan, meresahkan, dan melanggar hukum kepada anggota Kepolisian sehingga tercipta keamanan lingkungan yang baik," tambah Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar