Jakarta-Pemerintah Kelurahan
Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/12/2014)
melaksanakan pembinaan bagi pengurus 241 RT dan 21 RW, di ruang aula kantor
kelurahan setempat. Hadir sebagai nara sumber Wakil Camat Kelapa Gading, Musa
Sarifudin.
Lurah Kelapa Gading Timur,
Sri Suhartini menuturkan pembinaan bagi RT dan RW ini adalah kegiatan rutin yang
dilaksanakan setiap tahunnya.
“Peran Bapak dan Ibu
para pengurus RT dan RW adalah sama dengan camat dan lurah, yakni sama-sama
melayani dan memberikan yang terbaik kepada warga,”kata Sri Suhartini.
Dalam kesempatan itu
juga, Sri Suhartini juga mengajak kepada pengurus RT dan RW mengantisipasi
datangnya banjir, mengingat Kelurahan Kelapa Gading Timur termasuk daerah rawan
banjir, untuk itu mari dari sekarang kita menyiapakn segala hal yang diperlukan
untuk mengantisipasi datangnya banjir, meski dirinya berharap pada tahun ini
musim hujan tidak menyebabkan banjir atau genangan di wilayah Kelurahan Kelapa
Gading Timur.
“Dalam mengantisipasi
datangnya musim penghujan, pihak Kelurahan telah mempersiapkan segala hal dari
mulai sarana dan prasana dan sebagainya.
Kami juga dalam kesempatan ini mengajak
kepada seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama menjaga lingkungan, salah
satunya dengan cara rutin melaksanakan kerja bakti dilingkungan masing-masing,”
kata Sri Suhartini.
Sementara itu, Wakil
Camat Kelapa Gading, Musa Sarifudin, mengatakan, berkaitan dengan pedoman RT
dan RW di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 168 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur
DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 dijelaskan, Pasal 25, pemilihan Ketua RW
dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RW yang disahkan oleh Lurah, yang
terdiri dari Wakil Lurah atau pejabat Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah sebagai
Ketua, ketua atau pengurus RT sebagai sekretaris, dan tiga tokoh masyarakat
yang dipilih oleh sekretaris panitia pemilihan sebagai anggota.
Untuk masa bakti,
berdasarkan Peraturan Gubernur ini, yang termuat dalam pasal 27, masa bakti
pengurus RT dan /pengurus RW selama tiga tahun terhitung sejak tanggal
dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan atau saat penandatangan berita
acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua
RT dan atau Ketua RW terpilih, kemudian ditetapkan oleh Keputusan Lurah.
“Berdasarakan Peraturan
Gubernur, Ketua RT atau Ketua RW hasil
pemilihan hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti dalam jabatan yang sama
berturut-turut,”kata Musa Sarifudin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar