Jakarta-Sebuah rumah yang dijadikan usaha
konveksi di Jl Gambang II, RT 19/01, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan,
Jakarta Utara, disegel petugas gabungan, Selasa (23/12/2014).
Selain melanggar Undang-undang
Gangguan, aktifitas usaha tersebut juga dikeluhkan warga karena menyebabkan
kebisingan di lingkungan.
Untuk melakukan penyegelan tersebut sebanyak
30 personel gabungan Satpol PP dan TNI/Polri. Saat dilakukan penyegelan,
pemilik sudah memindahkan alat-alat produksi sehingga petugas hanya melakukan
penyegelan rumah yang bersangkutan.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara,
Partono, mengatakan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
Namun, karena sang pemilik tidak juga merespon, pihaknya terpaksa melakukan
penyegelan rumah tempat produksi tersebut.
"Ini juga merupakan langkah
antisipatif dari pada warga main hakim sendiri. Sebab, warga sekitar sudah
geram terhadap pemilik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/12/2014).
Sebelumnya, ditambahkan Partono, pihak
Satpol PP Jakarta Utara sudah memberikan peringatan terhadap pemilik yang
berinisial J. Namun, hingga peringatan terakhir dikeluarkan, Senin (22/12/2014)
kemarin, sang pemilik tidak juga mengindahkan surat yang dilayangkan.
"Selama dua minggu kita akan
terus awasi. Bila ternyata membandel, pemilik akan kita kenakan sanksi
tegas," tegasnya.
Maisaroh Anwar, salah seorang warga
RT 19/01, Kelurahan Pejagalan, mengaku kerap terganggu dengan aktifitas usaha
yang dilakukan tetangganya.
“Aktifitas produksi yang dilakukan
kerap berlangsung hingga malam hari.Kami bersyukur pihak pemerintah menindak
tegas dengan menyegel tempat usaha tersebut,”pungkas Maisaroh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar