Rabu, 17 Desember 2014

SKPD Diberikan Bimtek Lakip



Jakarta-Untuk menambah wawasan kepada SKPD dalam rangka penyusunan laporan akutanbilitas kinerja instansi (Lakip), Bagian Ketatalaksanaan Pemkot Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknik (bimtek) Lakip kepada perwakilan SKPD, bertempat di Ruang Pola,  Kantor Walikota Jakarta Utara.

Kepala Bagian Tatalaksana Mumu Mustahid menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan agar para SKPD mampu membuat perencanaan, menyusun dan melaporkan serta mengukur kinerja SKPD terkait. 

“Diharapkan lewat kegiatn ini SKPD dapat membuat perencanaan yang baik. Karena kinerja yang baik di dukung oleh RENSTRA SKPD yang baik pula. 

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Rabu-Kamis, (17/12-18/12/2014). Adapun para peserta kegiatan ini berasal dari sekretaris kota, bagian, kantor, kecamatan dan kelurahan,”jelas Mumu.

Sementara Plt Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi menuturkan, saat ini, meningkatkannya tuntunan masyarakat terhadap penyelenggara kegiatan pemerintahan yang baik dan bersih, telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang jelas, tepat, teratur dan efektif. 

Untuk itu, sedikitnya ada 4 indikator agar sebuah pemerintahan dikatakan baik yaitu dilihat dari tingginya tingkat akutanbilitas, transparansi, keterbukaan serta supremasi hukum.

Laporan akuntabilitas kinerja instansi  pemerintah (LAKIP), diungkapkan Tri, merupakan bentuk penjabaran prinsip transparansi dan akutanbilitas serta upaya penyampaian informasi kinerja perangkat daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. 

“Lakip juga dapat menjadi sarana evaluasi sejauh mana  pencapaian visi dan misi serta tujuan perangkat daerah sehingga kedepannya dapat disusun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerj ainstansi yang bersangkutan,”pungkas Plt Walikota. 

Lebih jauh Plt. Walikota menjelaskan, DKI Jakarta memang berbeda dengan daerh lain dimana Jakarta hanya memiliki satu otonomi saja, yaitu otonomi di tingkat provinsi saya akan tetapi sebagai pemangku eselon II Walikota juga mempunyai kewajiban untuk membuat laporan akutanbilitas kinerja instansi pemerintah sesuai yang diinstruksikan Presiden Nomor 7 tahun 1999.
Untuk itulah seluruh perangkat daerah berkewajiban menyusun laporan akutanbilitas kinerja instansi pemerintah dalam rangka menciptakan Good Governance dan Clean Governance.

“Setiap instansi pemerintah telah diwajibakna untuk menyusun rencana startegis lima tahunan serta Lakip pada setiap akhir tahunnya. Salah satu permasalahan yang selama ini timbul dalam implementasi sistem Lakip adalah ketidakselarasan perencanaan antara SKPD dengan perencanaan yang dibuat oleh pemerintah daerah bahkan olerh perencanaan yang bersifat nasional. 

Salah satu penyebabnya adalah penggunaan indikator kinerja tidak selaras dengan instansi pemerintah. Kondisi semacam ini mengakibatkan indikator kinerja kegiatan ataupun program seringkali tidak memiliki relevansi yang tepat dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan oleh SKPD baik dalam RPMJD, RKPD dan RENSTRA SKPD.

Hal ini menyebabkan ukuran pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam Lakip sulit diukur. Lebih jauh lagi keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi menjadi sulit terukur,”kata Plt. Walikota. 

Upaya penguatan akutanbilitas dan peningkatan kinerja organisasi pemerintah, ditambahkan Tri, diarahkan agar setiap instansi pemerintah sapat mengelollah dan mempertanggung jawabkan kinerjanya secara akutanbel dan lebih baik melalui penerapan manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil secara sistimatis dan sungguh-sungguh yang meliputi, Pertama, penerapan perencanaan kinerja jangka menengah dan tahunan yang berorientasi outcome dengan menggunakan indikator kinerja terukur, Kedua, menyusun anggaran berdasarkan pada perencanaan rencana tingkat capaian kinerja yang telah direncanakan dalam jangka menengah dan tahunan (RPMJD, RENSTRA SKPD dan rencana kerja pemerintah daerah ) secara efektif dan efisien. 

Ketiga, mengukur capaian kinerja sesuai dengan yang direncanakan secara konsisten, berkala dan tahunan serta melaporan hasil pengukuran kinerja secara jujur dan tepat waktu dalam laporan akutanbilitas kinerja, serta, Keeempat, melakukan evaluasi kinerja untuk memberikan umpan balik (feedback) perbaikan perencanaan, penerapan manajemen kinerja dan peningkatan akutanbilitas kinerja secara berkesinambungan. 

“Saya berharap kita bisa bersatu untuk menyusun laporan yang benaer-benar baik dan dapat bersatu padu,”ajak Tri Kurniadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar