Jakarta-Untuk
menambah wawasan kepada SKPD dalam rangka penyusunan laporan akutanbilitas
kinerja instansi (Lakip), Bagian Ketatalaksanaan Pemkot Jakarta Utara
menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknik (bimtek) Lakip kepada perwakilan
SKPD, bertempat di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Utara.
Kepala
Bagian Tatalaksana Mumu Mustahid menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan agar
para SKPD mampu membuat perencanaan, menyusun dan melaporkan serta mengukur
kinerja SKPD terkait.
“Diharapkan
lewat kegiatn ini SKPD dapat membuat perencanaan yang baik. Karena kinerja yang
baik di dukung oleh RENSTRA SKPD yang baik pula.
Kegiatan
ini dilaksanakan selama dua hari, Rabu-Kamis, (17/12-18/12/2014). Adapun para
peserta kegiatan ini berasal dari sekretaris kota, bagian, kantor, kecamatan
dan kelurahan,”jelas Mumu.
Sementara
Plt Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi menuturkan, saat ini, meningkatkannya
tuntunan masyarakat terhadap penyelenggara kegiatan pemerintahan yang baik dan
bersih, telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban
yang jelas, tepat, teratur dan efektif.
Untuk
itu, sedikitnya ada 4 indikator agar sebuah pemerintahan dikatakan baik yaitu dilihat
dari tingginya tingkat akutanbilitas, transparansi, keterbukaan serta supremasi
hukum.
Laporan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP), diungkapkan Tri,
merupakan bentuk penjabaran prinsip transparansi dan akutanbilitas serta upaya
penyampaian informasi kinerja perangkat daerah kepada masyarakat dan pemangku
kepentingan.
“Lakip
juga dapat menjadi sarana evaluasi sejauh mana pencapaian visi dan misi
serta tujuan perangkat daerah sehingga kedepannya dapat disusun langkah-langkah
strategis untuk meningkatkan kinerj ainstansi yang bersangkutan,”pungkas Plt
Walikota.
Lebih
jauh Plt. Walikota menjelaskan, DKI Jakarta memang berbeda dengan daerh lain
dimana Jakarta hanya memiliki satu otonomi saja, yaitu otonomi di tingkat
provinsi saya akan tetapi sebagai pemangku eselon II Walikota juga mempunyai
kewajiban untuk membuat laporan akutanbilitas kinerja instansi pemerintah
sesuai yang diinstruksikan Presiden Nomor 7 tahun 1999.
Untuk
itulah seluruh perangkat daerah berkewajiban menyusun laporan akutanbilitas
kinerja instansi pemerintah dalam rangka menciptakan Good Governance dan
Clean Governance.
“Setiap
instansi pemerintah telah diwajibakna untuk menyusun rencana startegis lima
tahunan serta Lakip pada setiap akhir tahunnya. Salah satu permasalahan yang
selama ini timbul dalam implementasi sistem Lakip adalah ketidakselarasan
perencanaan antara SKPD dengan perencanaan yang dibuat oleh pemerintah daerah
bahkan olerh perencanaan yang bersifat nasional.
Salah
satu penyebabnya adalah penggunaan indikator kinerja tidak selaras dengan
instansi pemerintah. Kondisi semacam ini mengakibatkan indikator kinerja
kegiatan ataupun program seringkali tidak memiliki relevansi yang tepat dengan
tujuan dan sasaran yang ditetapkan oleh SKPD baik dalam RPMJD, RKPD dan RENSTRA
SKPD.
Hal
ini menyebabkan ukuran pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam Lakip sulit
diukur. Lebih jauh lagi keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi
organisasi menjadi sulit terukur,”kata Plt. Walikota.
Upaya
penguatan akutanbilitas dan peningkatan kinerja organisasi pemerintah,
ditambahkan Tri, diarahkan agar setiap instansi pemerintah sapat mengelollah
dan mempertanggung jawabkan kinerjanya secara akutanbel dan lebih baik melalui
penerapan manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil secara sistimatis dan
sungguh-sungguh yang meliputi, Pertama, penerapan perencanaan kinerja jangka
menengah dan tahunan yang berorientasi outcome dengan menggunakan
indikator kinerja terukur, Kedua, menyusun anggaran berdasarkan pada
perencanaan rencana tingkat capaian kinerja yang telah direncanakan dalam
jangka menengah dan tahunan (RPMJD, RENSTRA SKPD dan rencana kerja pemerintah
daerah ) secara efektif dan efisien.
Ketiga,
mengukur capaian kinerja sesuai dengan yang direncanakan secara konsisten,
berkala dan tahunan serta melaporan hasil pengukuran kinerja secara jujur dan
tepat waktu dalam laporan akutanbilitas kinerja, serta, Keeempat, melakukan
evaluasi kinerja untuk memberikan umpan balik (feedback) perbaikan perencanaan,
penerapan manajemen kinerja dan peningkatan akutanbilitas kinerja secara
berkesinambungan.
“Saya
berharap kita bisa bersatu untuk menyusun laporan yang benaer-benar baik dan
dapat bersatu padu,”ajak Tri Kurniadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar