Senin, 15 Desember 2014

Sosialisasi PPMK 2014 Tingkat Kelurahan Sunter Jaya

Jakarta-Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melaksanakan sosialisasi pengguliran dana program pemberdayaan masyarakat kelurahan (PPMK) Tahun 2014, bertempat di aula Kantor Kelurahan Sunter Jaya.

Joko Susilo yang mewakilkan dari Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana (BPMPKB) DKI  mengatakan, pengguliran anggaran dana PPMK bina fisik dan bina sosial tahun ini tidak semua LMK yang mendapat guliran dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dari 267 kelurahan hanya 243 yang mendapat anggaran PPMK itu juga karena ajuan  dari masyarakat

"Di tahun 2015 nanti anggaran yang digulirkan untuk PPMK hanya kegiatan bina sosial yang berorientasi pada bisnis, sedangkan untuk kegiatan bina fisik akan langsung ditangani oleh kelurahan, ada 5 bidang yang akan dikerjakan oleh kelurahan di antaranya , bidang pekerjaan PU Jalan, pekerjaan saluran, pertamanan, kebersihan, dan pekerjaan penerangan jalan umum,"ujar Joko.
Sementara Lurah Sunter Jaya, Een Hermawan mengatakan, pada saat pengguliran dana nanti mudah-mudahan dapat dimanfaat oleh RW dalam memberikan kesejahteraan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat setempat.

"Manfaatkan dana PPMK dengan sebaik-baiknya dan jangan lupa juga bila pekerjaannya sudah rampung, jangan lupa laporannya,"ungkap Een Hermawan.

Wakil LMK Sunter Jaya, H. Ganyong Musa, menjelaskan dana bina fisik PPMK yang digulirkan nantinya, dalam hal ini tidak semua sama berdasarkan proporsional RW-nya, atau dengan kata lain wilayah kumuh mendapat guliran sebesar Rp 8 juta, sedangkan RW ekonomi menengah keatas sebasar Rp 6 Juta.

"Untuk bina sosial PPMK dialokasikan untuk kegiatan pelatihan tata boga, pelatihan pengurusan dan pemandian jenazah, pelatihan sains bagi guru PAUD, pelatihan LDK bagi Karang Taruna dan remaja, serta pembuatan SIM A dan C secara gratis,"tambah H. Ganyong Musa

Ditambahkan Ketua TPKK Sunter Jaya Rahmatullah, kepada para RW yang mendapat guliran dana PPMK agar segera melaporkan LPJ nya bila kegiatannya telah dilaksanakan.

"LPJ paling lambat 2 bulan setelah dana digulirkan,"kata Rahmatullah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar