Jakarta-Pemerintah
Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis
(18/12/2014) laksanakan pembinaan bagi perwakilan pengurus RT dan RW, di
ruang aula kantor kelurahan setempat. Hadir sebagai nara sumber Kepala Bagian
Tata Pemerintah Jakarta Utara, Nana Hendriatna.
Lurah
Sunter Jaya, Een Hermawan menuturkan pembinaan bagi RT dan RW ini adalah
kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.
“Peran
Bapak dan Ibu para pengurus RT dan RW adalah sama dengan camat dan lurah, yakni
sama-sama melayani dan memberikan yang terbaik kepada warga,”kata Een.
Dalam
kesempatan itu juga, Lurah juga mengajak kepada pengurus RT dan RW
mengantisipasi datangnya banjir meski dirinya berharap pada tahun ini musim
hujan tidak menyebabkan banjir atau genangan di wilayah Kelurahan Sunter Jaya.
“Dalam
mengantisipasi datangnya musim penghujan, pihak Kelurahan telah mempersiapkan segala
hal dari mulai sarana dan prasana dan sebagainya. Kami juga dalam kesempatan
ini menjagak kepada seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama menjaga
lingkungan, salah satunya dengan cara rutin melaksanakan kerja bakti
dilingkungan masing-masing,” tambah Een Hermawan.
Sementara
itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Utara, berkaitan dengan pedoman RT
dan RW di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 168 Tahun 2014.
Dalam
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 dijelaskan, Pasal 25,
pemilihan Ketua RW dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RW yang disahkan
oleh Lurah, yang terdiri dari Wakil Lurah atau pejabat Kelurahan yang ditunjuk
oleh Lurah sebagai Ketua, ketua atau pengurus RT sebagai sekretaris, dan tiga
tokoh masyarakat yang dipilih oleh sekretaris panitia pemilihan sebagai
anggota.
Untuk
masa bakti, berdasarkan Peraturan Gubernur ini, yang termuat dalam pasal 27,
masa bakti pengurus RT dan /pengurus RW selama tiga tahun terhitung sejak
tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan atau saat penandatangan
berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada
Ketua RT dan atau Ketua RW terpilih, kemudian ditetapkan oleh Keputusan Lurah.
“Berdasarakan
Peraturan Gubernur, Ketua RT atau Ketua RW hasil pemilihan hanya dapat
dipilih untuk dua kali masa bakti dalam jabatan yang sama
berturut-turut,”terang Nana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar