Jakarta-Seluruh pejabat eselon II, III dan IV Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Senin (19/01/2015), menandatangani pakta integritas bebas korupsi sekaligus untuk menjamin pelaksanaan tugas dilakukan maksimal dan sesuai aturan. Penandatangan fakta intergitas tersebut dilakukan sesuai apel upacara Senin pagi di Kantor PTSP Kantor Walikota Jakarta Utara.
Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi, menuturkan, penandatangan fakta integritas bebas korupsi tersebut dilaksanakan di Jakarta Utara dengan tujuan agar seluruh pejabat dan staf di lingkungan Walikota Jakarta Utara tidak melakukan praktek suap dan korupsi maupun pungli, apalagi yang menyangkut anggaran yang bersumber dari APBD.
"Dana APBD harus digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat, kepada yang diberikan amanat dalam menjalankan setiap kegiatan yang bersumber, atau dengan kata lain setiap dana yang dikeluarkan yang bersumber dari dana APBD harus benar-benar dipertanggung jawabkan,'kata Walikota.
Sementara untuk pencanangan fakta integritas yang dilaksanakan besok tersebut, merupakan sebagai penguatan komitmen dana ajakan atau gerakkan untuk tidak melakukan korupsi, praktek suap, dan pungli,"ujar Walikota dalam pesan tertulisnya yang diterima oleh media ini, Minggu (18/01/2015).
Setelah adanya fakta integritas tersebut, ditambahkan Walikota, apabila dikemudian hari jika terbukti pejabat atau staf masih melakukan korupsi, praktek suap, dan pungli maka sanksi tegas siap diberikan.
"Sanksi tegas tersebut dimulai dari sanksi administrasi sampai dengan pemecatan dan tuntutan pidana,"tegas mantan Plt Walikota Jakarta Pusat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar