Jumat, 30 Januari 2015

Satpol PP RBU Tertibkan Pedagang Batu Akik



Satpol PP berikan surat himbauan
Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (30/01/2015) pagi, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) batu akik yang berjualan diatas trotoar, di Jalan Anggrek, RW 12. 

Dalam penertiban tersebut berjalan lancar tanpa adanaya perlawanan dari pedagang. 

Lurah Rawa Badak Utara, Muhammad Muzakir, menuturkan, penertiban terhadap pedagang batu akik di lokasi tersebut dikarena adanya keluhan warga terkait terganggunya lalu lintas di lokasi tersebut akibatnya banyaknya pembeli yang memakirkan kendaraan miliknya hanya sekedar membeli atau melihat koleksi batu akik dari para pedagang yang menggelar usahanya dilokasi tersebut. 

 “Selain itu, langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka menenggak peraturan daerah tentang ketertiban umum. Dalam penertiban, belasan alas berdagang yang terbaut dari kayu diangkut Satpol PP. 

Sebelum dilakukan aksi penertiban tesebut, terlebih dahulu kami memberikan himbuan kepada para pedagang. Untuk penjualan batu akik resmi yang telah disiapkan oleh Pemerintah berlokasi di Pasar Rawa Badak dan Pasar Sindang,”terang Muzakir. 

Sarif(30) salah seorang pengedara yang biasa melintas saat penertiban menyambut positif langkah yang dilakukan oleh aparat untuk memperlancar lalu lintas di lokasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar