Satpol PP berikan surat himbauan |
Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat
(30/01/2015) pagi, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) batu akik yang
berjualan diatas trotoar, di Jalan Anggrek, RW 12.
Dalam penertiban tersebut
berjalan lancar tanpa adanaya perlawanan dari pedagang.
Lurah Rawa Badak Utara, Muhammad
Muzakir, menuturkan, penertiban terhadap pedagang batu akik di lokasi tersebut
dikarena adanya keluhan warga terkait terganggunya lalu lintas di lokasi
tersebut akibatnya banyaknya pembeli yang memakirkan kendaraan miliknya hanya
sekedar membeli atau melihat koleksi batu akik dari para pedagang yang
menggelar usahanya dilokasi tersebut.
“Selain itu, langkah penertiban
ini dilakukan dalam rangka menenggak peraturan daerah tentang ketertiban umum. Dalam
penertiban, belasan alas berdagang yang terbaut dari kayu diangkut Satpol PP.
Sebelum dilakukan aksi penertiban
tesebut, terlebih dahulu kami memberikan himbuan kepada para pedagang. Untuk
penjualan batu akik resmi yang telah disiapkan oleh Pemerintah berlokasi di
Pasar Rawa Badak dan Pasar Sindang,”terang Muzakir.
Sarif(30) salah seorang pengedara
yang biasa melintas saat penertiban menyambut positif langkah yang dilakukan
oleh aparat untuk memperlancar lalu lintas di lokasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar