Selasa, 24 Februari 2015

Aparatur Sipil Wajib Laporkan Harta Kekayaan



Jakarta-Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kewajiban itu dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor i Tahun 205 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN.

Sekretaris Kota, Junaedi mengatakan, pegawai negeri sipil di Pemerintahan Kota Jakarta Utara harus melaporkan harta kekeyaannya. Laporan itu bisa membuat pejabat menjauhi korupsi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mulai mengeluarkan surat edaran bernomor 1 tahun 2015. Edaran tersebut mewajibkan pejabat hingga staf yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika memang sudah aturannya tidak hanya pejabat yang harus melaporkan harta kekayaannya, tapi seluruh PNS baik yang berjabatan atau tidak, LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan, "demikian diungkapkan oleh Junaedi, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKASN) Bagi Pejabat dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (24/02/2015).

 Dalam keempatan itu Junaedi juga menjelaskan, melaporkan harta kekayaan hukumnya wajib tidak ada pejabat atau pemegang kas yang tidak mengisi LHKPN.

Junaedi juga mengimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara untuk segera melaporkan kekayaanya. Menurutnya, LHKPN menjadi bentuk nyata pejabat melakukan tugasnya dengan  benar.

“LHKPN salah satu cermin ketaatan kita sebagai aparat terhadap kewajiban yang harus dilaporkan dari pergerakan kekayaan/asset yang kita miliki,” katanya.

Sementara Kepala Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Utara, Mulyono Suyad menyatakan, bimtek pengisian LHKPN diikuti pejabat eselon 3 dan 4 serta bendahara.

"Pengisian LHKPN harus bersifat obyektif yang membutuhkan kejujuran dan tidak perlu takut kalau memang kita tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan," ungkapnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar