Jakarta-Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kewajiban
itu dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor i Tahun 205 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN.
Sekretaris Kota, Junaedi mengatakan,
pegawai negeri sipil di Pemerintahan Kota Jakarta Utara harus melaporkan harta
kekeyaannya. Laporan itu bisa membuat pejabat menjauhi korupsi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mulai mengeluarkan surat edaran bernomor 1 tahun
2015. Edaran tersebut mewajibkan pejabat hingga staf yang berstatus pegawai
negeri sipil (PNS) untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika memang sudah aturannya tidak
hanya pejabat yang harus melaporkan harta kekayaannya, tapi seluruh PNS baik
yang berjabatan atau tidak, LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan
pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan,
"demikian diungkapkan oleh Junaedi, saat memberikan sambutan dalam
kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKASN) Bagi Pejabat dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota
Administrasi Jakarta Utara, di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Jakarta Utara,
Selasa (24/02/2015).
Dalam keempatan itu Junaedi juga menjelaskan,
melaporkan harta kekayaan hukumnya wajib tidak ada pejabat atau pemegang kas
yang tidak mengisi LHKPN.
Junaedi juga mengimbau kepada seluruh
PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara untuk segera melaporkan kekayaanya.
Menurutnya, LHKPN menjadi bentuk nyata pejabat melakukan tugasnya dengan benar.
“LHKPN salah satu cermin ketaatan kita
sebagai aparat terhadap kewajiban yang harus dilaporkan dari pergerakan
kekayaan/asset yang kita miliki,” katanya.
Sementara Kepala Kantor Kepegawaian Kota
Jakarta Utara, Mulyono Suyad menyatakan, bimtek pengisian LHKPN diikuti pejabat
eselon 3 dan 4 serta bendahara.
"Pengisian LHKPN harus bersifat
obyektif yang membutuhkan kejujuran dan tidak perlu takut kalau memang kita
tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar