Senin, 02 Februari 2015

BNN dan Pemkot Jakut Gelar Tes Urine Narkoba




Jakarta-Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut)‎ menggelar tes urine narkoba bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kantor Walikota Jakarta Utara pada Senin (02/02/2015). 

Ratusan PNS yang mengantre sejak pukul 07.30 WIB mengantre satu per satu untuk didata dan diberikan botol urine dan menyerahkannya ke petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi, mengatakan kerja sama dengan BNN ini, dilakukan sebagai bentuk perintah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV pada awal Januari lalu.‎

"Ini sebagai bentuk antisipasi agar para pegawai benar-benar bersih dari narkotika dan dapat bekerja optimal untuk melayani masyarakat yang saat ini digencarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Wahyu, Senin (02/02/2015).

Wahyu mengungkapkan dalam tes urine dadakan tersebut sebanyak 250 pegawai di periksa pada tahap awal dari total 1.137 pegawai yang ada. "Untuk tahap pertama BNN memang menyiapkan 250, nanti ‎ pegawai yang lain akan kita lakukan kembali secara bertahap namun tetap dadakan agar hasilnya lebih objektif," lanjut Wahyu.

‎Menurut Wayu dasar hukum pelaksanaan tes urine tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.‎ Jika ada pegawai yang positif, maka nanti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan-kententuan yang ada. Sanksi paling berat adalah pemecatan.

‎Salah satu pegawai yang sedang mengantre untuk mengambil tabung urine, Novita Sari (38) selaku staf di KPKD (Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah)‎ Walikota Jakarta Utara menyambut baik diadakannya tes urine dadakan. Ia mengaku tak masalah dengan tes tersebut.

"Program seperti ini sangat baik, jadi pejabat pemerintah bersih dan bebas dari narkoba. Kalau memang kita tidak memakai maka tidak perlu takut, karena narkoba itu memang dapat merusak generasi bangsa," kata Novita.

Senada dengan Novita, Ma'mun selaku Lurah Tanjung Priok, mendukung penuh pelaksanaan tes narkoba tersebut. "Kalau perlu bagi yang hasilnya positif menggunakan narkoba langsung dipecat saja, karena dapat merusak image pejabat lainnya," ujar Ma'mun.

Sementara itu, Agus Suparja selaku Kasie Lingkungan Kerja, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, mengatakan hasil tes narkoba langsung dapat selesai di hari yang sama dan hasilnya diberikan ke wali kota. "Hanya butuh waktu tiga jam untuk mengetahui hasilnya, namun memang bagi pegawai yang menggunakan obat avetamin ataupun obat sakit kepala sejenis lainnya membutuhkan waktu agak lama untuk kita tes lebih lanjut di laboratorium," kata Agus.

Agus menyarankan bila ada PNS ataupun masyarakat umum yang memakai narkoba agar segera melaporkan diri ke kantor BNN ataupun fasilitas kesehatan pemerintah setempat. "Hal ini dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak diproses secara hukum apabila diketahui positif saat pemeriksaan atau razia yang digelar BNN," tandas Agus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar