Jakarta-Memastikan penyelenggaraan pendidikan di DKI Jakarta
berjalan baik, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membentuk Tim Gugus
Deteksi Dini.
Pembentukan tim ini didasari masih adanya sejumlah
persoalan terkait penyelengaraan pendidikan di DKI Jakarta. Sejak Januari 2015,
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerima 72 aduan. Sebanyak 52 persen
aduan terkait pungutan liar, aduan mengenai Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar 23 persen. Selanjutnya, sarana dan
prasarana sekolah 16 persen dan terkait hal-hal lain sebesar 9 persen.
Berdasarkan laporan masyarakat dan terbukti kebenarannya, 9 Kepala Sekolah
dan guru sudah dicopot dari jabatannya.
Pembentukan tim gugus deteksi dini
yang mengawasi pelaksanaan operasional sekolah. Rencananya, surat keputusan
(SK) pembentukan tim tersebut akan ditandatangani pada pekan ini.
Nantinya akan ada 10 tim yang secara
spesifik mengawasi sejumlah bidang, seperti tim gugus deteksi dini Kartu
Jakarta Pintar (KJP), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Secara struktural, tim
tersebut akan dibentuk hingga ke tingkat suku dinas. Selain mengawasi
operasional, tim juga bertugas menanggapi keluhan warga terkait pendidikan.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI
Jakarta, Sopan Adrianto mengatakan, pembentukan tim tersebut tinggal menunggu
SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Saat ini, draft SK tersebut sudah siap.
"Suratnya sudah ada. Mudah-mudahan pekan ini sudah ditandatangani,"
ujar Sopan, Kamis (19/02/2015), kepada wartawan seusai kegiatan silahturahmi dan
konsolidasi dengan komunitas sekolah.
Dari aduan tersebut, tambah Sopan,
tidak semua terbukti benar-benar terjadi. Namun diakuinya, sudah 9 kepala
sekolah di DKI Jakarta yang dicopot berdasarkan aduan maupun keluhan dari
masyarakat.
"Target kita setop perilaku
menyimpang di sekolah. Saat ini kita tidak bisa lagi mentolerir bila masih ada
yang melakukan penyimpangan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar