Jakarta-Para penghuni rumah susun sewa yang tidak memiliki Surat Perjanjian (SP) sewa. Terbukti pada pelayanan mobile KTP yang digelar Rusunawa Tanah Pasir, RW 06 Penjaringan ribuan warga di tolak karena dianggap belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemprov DKI Jakarta Edison Sianturi mengakui hal ini. Menurutnya ini dilakukan karena pihaknya akan melakukan tertib administrasi kependudukan.
“Pemutasian administrasi kependudukan sesuai domisili para penghuni Rusunawa merupakan bagian dari program penertiban Rusunawa. Nantinya, berbekal administrasi kependudukan sesuai domisili, mereka membuat rekening Bank DKI untuk melakukan pembayaran sewa rusun,”kata Edison Sianturi, Sabtu (21/02/2015), di sela-sela KTP Mobile di RW 06, Rusun Tanah Pasir, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Maka dari itu, setiap para penghuni Rusunawan yang ingin menempati harus memiliki surat perjanjian sewa terlebih dahulu sebelum menerima identitas sesuai domisili. Tapi jika hal ini tidak dilakukan pihaknya tidak akan mengeluarkannya.
Sementara itu Kasudin Dukcapil, Pemkot Jakarta Utara Muhammad Hatta menambahkan, meski walau banyak diantara penghuni rusun yang berniat merubah Administrasi Kependudukan sesuai domisili namun terpaksa ditolak. Hal itu dikarenakan SP mereka yang merupakan kelengkapan pengurusan masih dalam proses perpanjangan.
“Kita sudah ada SOP bersama Dinas Perumahan. Bagi warga yang ingin mengurus perpindahan administrasi sesuai domisili harus dilengkapi dengan SP,” tegas Kasudin yang didampingi Kasie Pendataan Novan.
Ditambahkan Ketua RW 06, Budianto Gunawan menjelaskan, Rusunawa Tanah Pasir ini awal mulanya didirikan pada tahun 1985. Dimana Rusunawa Tanah Pasir ini mempunyai 15 blok yang diperuntukkan sebagai relokasi bagi korban kebakaran di wilayah Tanah Pasir. Kemudian seiring waktu, memang beberapa diantara penghuni terjadi perpindahan.
“Semenjak Januari sudah ada sebanyak 1000 lebih berkas warga yang meminta perpanjangan SP kita ajukan ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI. Namun, hingga saat ini baru ada 100 yang selesai. Untuk itu kami berharap pihak Unit Pengelola Rusun Sewa Sederhana (UPRS) wilayah 1 mempercepat proses, karena akhir Maret ini prosesnya berakhir” ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar