Rabu, 25 Februari 2015

Sadar Hukum, Kemenkumham Berikan Penghargaan 32 Kelurahan



Jakarta-Sebanyak 32 kelurahan yang ada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mendapatkan penghargaan menjadi kelurahan sadar hukum. Dengan telah ditetapkannya kelurahan sadar hukum ini, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kesadaran hukum masyarakat di kelurahan ini telah dinilai. Demikian dikatakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dr. Enny Nurbaningsih, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Peresmian Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi DKI Jakarta.

Enny mengatakan, penetapan kelurahan sadar hukum ini merupakan target yang ingin diwujudkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019, kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu prioritas. "Untuk tahun 2015, diharapkan dapat tercapai 275 desa/ kelurahan sadar hukum se-Indonesia," jelas Enny di Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Untuk memberikan penghargaan atau apresiasi kepada sebuah desa/ kelurahan sadar hukum, lanjut Enny, harus didasarkan pada telah terpenuhinya kriteria-kriteria tertentu. Namun, kriteria-kriteria tersebut akan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan pembangunan dan budaya setempat. "Ada yang mengusulkan penambahan kriteria misalnya dengan menambahkan dari segi perlindungan anak, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan warga, dan lain sebagainya," kata Enny, Rabu (25/02/2015).

Masukan-masukan tersebut oleh BPHN akan dipertimbangkan dengan seksama dan dievaluasi kembali. "Namun perlu dipikirkan juga bahwa penambahan kriteria akan menambah berat persyaratan untuk dipenuhi oleh sebuah desa/ kelurahan yang akan menjadi desa/ kelurahan sadar hukum," kata Enny kemudian. Selanjutnya Enny juga berpesan kepada para Lurah yang mendapatkan penghargaan, agar jangan cepat berpuas diri karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku pembina kesadaran hukum tingkat nasional dan tingkat pusat, akan melakukan evaluasi kelurahan sadar hukum pada waktu yang akan datang.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat yang mewakili Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencanangkan 5T untuk mewujudkan ibu kota yang lebih baik, bersih dan tertib. "Sesuai dengan perintah Gubernur DKI telah menyepakati komitmen bersama dengan 5 Tertib, yaitu tertib hunian, tertib berlalu lintas, tertib PKL, tertib demo dan tertib buang sampah," kata Djarot.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Dr. Mardjoeki, para Pejabat Kemenkumham Pusat dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Walikota, Bupati serta Pejabat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. 

Adapun ke-32 kelurahan yang mendapatkan penghargaan tersebut yakni Kelurahan Kebon Sirih, Cempaka Putih, Serdang, dan Johar Baru (Jakarta Pusat). Di Jakarta Utara ada 8 kelurahan yakni Kelurahan Koja, Sukapura, Cilincing, Tanjung Priok, Sunter Jaya, Kebon Bawang, Pademangan Barat, dan Pademangan Timur.

Kemudian di Jakarta Barat ada 5 kelurahan yakni Cengkareng Timur, Duri Kepa, Grogol, Kalideres, Tanah Sereal. Di Jakarta Selatan ada 7 kelurahan, yakni Menteng Dalam, Mampang Prapatan, Karet Semanggi, Cipete Selatan, Tanjung Barat, Gandaria Selatan, dan Pancoran. Selanjutnya di Jakarta Timur ada 7 kelurahan, yakni Durensawit, Ujung Menteng, Cipinang Muara, Kayumanis, Pisangan Timur, Cakung Barat, dan Lubang Buaya. Sedangkan di Kepulauan Seribu hanya ada satu yaitu Kelurahan Pulau Tidung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar