Jakarta-Sebanyak 32
kelurahan yang ada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mendapatkan
penghargaan menjadi kelurahan sadar hukum. Dengan telah ditetapkannya kelurahan
sadar hukum ini, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kesadaran
hukum masyarakat di kelurahan ini telah dinilai. Demikian dikatakan Kepala
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dr. Enny Nurbaningsih, saat membacakan
sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Peresmian Kelurahan Sadar
Hukum di Provinsi DKI Jakarta.
Enny mengatakan,
penetapan kelurahan sadar hukum ini merupakan target yang ingin diwujudkan oleh
Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019, kegiatan
peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu prioritas.
"Untuk tahun 2015, diharapkan dapat tercapai 275 desa/ kelurahan sadar
hukum se-Indonesia," jelas Enny di Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta
Timur.
Untuk memberikan
penghargaan atau apresiasi kepada sebuah desa/ kelurahan sadar hukum, lanjut
Enny, harus didasarkan pada telah terpenuhinya kriteria-kriteria tertentu.
Namun, kriteria-kriteria tersebut akan bersifat dinamis sesuai dengan
perkembangan pembangunan dan budaya setempat. "Ada yang mengusulkan
penambahan kriteria misalnya dengan menambahkan dari segi perlindungan anak,
tingkat pendidikan, tingkat kesehatan warga, dan lain sebagainya," kata
Enny, Rabu (25/02/2015).
Masukan-masukan
tersebut oleh BPHN akan dipertimbangkan dengan seksama dan dievaluasi kembali.
"Namun perlu dipikirkan juga bahwa penambahan kriteria akan menambah berat
persyaratan untuk dipenuhi oleh sebuah desa/ kelurahan yang akan menjadi desa/ kelurahan
sadar hukum," kata Enny kemudian. Selanjutnya Enny juga berpesan kepada
para Lurah yang mendapatkan penghargaan, agar jangan cepat berpuas diri karena
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku pembina kesadaran
hukum tingkat nasional dan tingkat pusat, akan melakukan evaluasi kelurahan
sadar hukum pada waktu yang akan datang.
Sebelumnya, Wakil
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat yang mewakili Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah
mencanangkan 5T untuk mewujudkan ibu kota yang lebih baik, bersih dan tertib.
"Sesuai dengan perintah Gubernur DKI telah menyepakati komitmen bersama
dengan 5 Tertib, yaitu tertib hunian, tertib berlalu lintas, tertib PKL, tertib
demo dan tertib buang sampah," kata Djarot.
Turut hadir Kepala
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Dr. Mardjoeki, para Pejabat Kemenkumham
Pusat dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Walikota, Bupati serta
Pejabat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Adapun
ke-32 kelurahan yang mendapatkan
penghargaan tersebut yakni Kelurahan Kebon Sirih, Cempaka Putih, Serdang, dan
Johar Baru (Jakarta Pusat). Di Jakarta Utara ada 8 kelurahan yakni Kelurahan Koja,
Sukapura, Cilincing, Tanjung Priok, Sunter Jaya, Kebon Bawang, Pademangan
Barat, dan Pademangan Timur.
Kemudian di Jakarta Barat ada 5
kelurahan yakni Cengkareng Timur, Duri Kepa, Grogol, Kalideres, Tanah Sereal.
Di Jakarta Selatan ada 7 kelurahan, yakni Menteng Dalam, Mampang Prapatan,
Karet Semanggi, Cipete Selatan, Tanjung Barat, Gandaria Selatan, dan Pancoran.
Selanjutnya di Jakarta Timur ada 7 kelurahan, yakni Durensawit, Ujung Menteng,
Cipinang Muara, Kayumanis, Pisangan Timur, Cakung Barat, dan Lubang Buaya.
Sedangkan di Kepulauan Seribu hanya ada satu yaitu Kelurahan Pulau Tidung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar