Senin, 02 Februari 2015

Satpol PP Jakut Razia Becak Di Koja



Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, menertibkan 16 becak di kawasan Kecamatan Koja.

Ke-16 becak yang terjairing tersebut diantaranya terjaring di Pasar Sindang Jl Sindang, Pasar Lontar Jl Mahoni dan Pasar Koja Jl Bhayangkara. 

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi, keberadaan  moda transportasi roda tiga tersebut sudah dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Razia yang digelar pihaknya sebagai respon atas keluhan masyarakat. Selama ini, aktifitas becak yang banyak wara-wiri di sekitaran pasar di wilayah Koja kerap membuat macet jalan.

"Tidak hanya perilaku para sopir becak di jalan raya yang dikeluhkan membuat macet. Bahkan sejumlah lokasi yang dijadikan mangkal juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Becak yang ditertibkan tersebut selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung," ujar Sophian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar