Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, menertibkan 16 becak di kawasan Kecamatan Koja.
Ke-16 becak yang terjairing tersebut
diantaranya terjaring di Pasar Sindang Jl Sindang, Pasar Lontar Jl Mahoni dan
Pasar Koja Jl Bhayangkara.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi, keberadaan moda transportasi roda tiga tersebut sudah
dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Razia yang digelar pihaknya sebagai
respon atas keluhan masyarakat. Selama ini, aktifitas becak yang banyak wara-wiri
di sekitaran pasar di wilayah Koja kerap membuat macet jalan.
"Tidak hanya perilaku para
sopir becak di jalan raya yang dikeluhkan membuat macet. Bahkan sejumlah lokasi
yang dijadikan mangkal juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Becak yang ditertibkan tersebut
selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung," ujar Sophian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar