Senin, 16 Februari 2015

Wajib Buat Laporan Kinerja

Jakarta-Pada tahun 2015 ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI akan memiliki Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) secara statis dan dinamis. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 207 tahun 2014.

Wakil Walikota, Wahyu Haryadi menuturkan, TKD dinamis diterapkan untuk memacu kinerja para PNS dan CPNS.

Untuk mendapatkan TKD dinamis maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun ini mewajibkan seluruh pegawai membuat laporan kinerja harian, mingguan, hingga bulanan. Laporan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh atasan masing-masing dan menentukan besaran TKD Dinamis.

"Intinya, TKD dinamis itu merupakan pemberian berdasarkan kinerja prestasi. Kalau makin kinerja baik, TKD makin tinggi,”kata Wahyu, saat roadshow pembinaan perangkat kecamatan dan kelurahan, di Kecamatan Cilincing, Senin (17/02/2015). .


Wahyu pun pun berharap dengan diterapkannya TKD dinamis ini, maka kinerja para pegawai bisa lebih baik dan lebih terpacu serta menjadi lebih adil, karena TKD diberikan sesuai dengan prestasi masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar