Jakarta-Pada tahun 2015 ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI
akan memiliki Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) secara statis dan dinamis. Hal
tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 207 tahun 2014.
Wakil Walikota, Wahyu Haryadi menuturkan, TKD dinamis
diterapkan untuk memacu kinerja para PNS dan CPNS.
Untuk mendapatkan TKD dinamis maka Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta mulai tahun ini mewajibkan seluruh pegawai membuat laporan kinerja
harian, mingguan, hingga bulanan. Laporan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai
bahan evaluasi oleh atasan masing-masing dan menentukan besaran TKD Dinamis.
"Intinya, TKD dinamis itu merupakan pemberian
berdasarkan kinerja prestasi. Kalau makin kinerja baik, TKD makin tinggi,”kata
Wahyu, saat roadshow pembinaan perangkat kecamatan dan kelurahan, di Kecamatan
Cilincing, Senin (17/02/2015). .
Wahyu pun pun berharap dengan diterapkannya TKD dinamis ini,
maka kinerja para pegawai bisa lebih baik dan lebih terpacu serta menjadi lebih
adil, karena TKD diberikan sesuai dengan prestasi masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar