Jakarta-Sebanyak 40 wajib pajak badan dan perorangan yang
berasal dari wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu secara simbolis, Kamis,
26 Febuari 2015, mendapatkan SPPT PBB P2, yang diserahkan langsung oleh
Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi dan Bupati Kepulauan Seribu, Tri Djoko
Sri Margianto, bertempat di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Jakarta Utara.
"Wajib pajak yang diundang hari ini berarti
mendapat perhatian khusus dan patuh serta paling banyak membayarkan pembayaran
PBB. Saya berharap kedepan wajib pajak yang diundang pada tahun depan bisa lebih
banyak,”ajak Rustam.
Dalam kesempatan itu juga, Walikota juga
mengungkapkan, Jakarta saat ini berupaya mengatasi kemacetan, mengurangi banjir,
memperbanyak RTH sebesar 30 persen.
Selain itu, pemerintah saat ini terus berupaya
agar semua anak Jakarta bisa mengeyam pendidikan dengan gratis, serta
masyarakat yag sedang sakit dapat berobat dengan gratis di seluruh rumah sakit
dan puskesmas.
“Untuk mewujudkan hal itu semua, mau tidak mau untuk membiayai hal
itu tentu saja harus di dukung oleh seluruh wajib pajak dengan taat membayar Pajak
Bumi Bangunan Ketepatan dan kepatuhan
pembayaran PBB dari masing-masing wajib pajak sangatlah diharapkan.
“Agar wajib pajak tidak kena denda, maka saya
berharap kepada seluruh wajib pajak bisa membayarakan pajaknya sebelum jatuh
tempo. Bila lewat dari waktu yang
ditentukan maka bisa dikenai denda. Oleh karena itulah, pemberian SPPT PBB P2
harus cepat dan tepat waktu," ungkapnya.
Walikota juga menghimbau kepada petugas pajak
untuk bisa memulihkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kinerja dan
tidak mempersulit masyarakat yang hendak mengurus berbagai keperluan.
Selain itu, kepada para Camat dan Lurah bisa segera
menyampikan SPPT PBB P2 dengan cepat atau dengan kata lain melaksanakan
inovasi.
“Denganya cepatnya SPPT PBB P2 diterima oleh
wajib pajak, maka diharapkan para wajib pajak bisa mengetahui sejak dini kewajiban
membayar pajak tepat waktu sebelm jatuh tempo,”tambahnya.
Sementara, Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Utara,
Arif Irzam mengatakan, tujuan diberikannya SPPT PBB P2 supaya wajib pajak
memiliki kelonggaran waktu sebelum jatuh tempo. Selain itu, juga memberikan
sosialisasi sehingga wajib pajak memahami hak dan kewajibannya.
"Ada 333 ribu wajib pajak di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dengan target perolehan PBB tahun 2015 mencapai Rp 1,7 Trilyun. Pada tanggal 30 Januari 2015, seluruh UPPD telah menyerahkan SPPT dan DHKP kepada para lurah.
"Ada 333 ribu wajib pajak di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dengan target perolehan PBB tahun 2015 mencapai Rp 1,7 Trilyun. Pada tanggal 30 Januari 2015, seluruh UPPD telah menyerahkan SPPT dan DHKP kepada para lurah.
Untuk mencapai target pajak maka kami sangat mengharapkan
dukungan dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak yang dimulai dari
tanggal 4 Febuari 2015, warga masyarakat yang memiliki kewajiban pajak dapat
mengambilnya,”terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar