Jakarta-Sebanyak 114 warga tertangkap tangan
oleh petugas Satpol PP Jakarta Utara saat membuang sampah sembarangan di enam
kecamatan di 31 kelurahan.
Pelaku yang tertangkap, aparat Satpol PP menahan KTP warga bersangkutan. Selanjutnya, mereka akan disidangkan karena
melanggar pasal 21 perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ditahan, para pelaku akan disidang karena melanggar tindak pidana ringan
(Tipiring), Selasa (10/03/2015) besok.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Iyan
Sophian Hadi menuturkan, pelaksanaan OTT di Jakarta Utara dilaksanakan sejak
Kamis (05/03/2015) malam hingga Senin (09/03/2015) malam.
“Dari pelaksanaan selama 4 hari,
sebanyak 114 warga tertangkap petugas Satpol PP saat membuang sampah tidak pada
tempatnya,”kata Iyan.
Lebih Jauh dia menjelaskan, warga
yang terjaring tersebut, 12 diantara berasal dari Kecamatan Cilincing, 15 dari
Penjaringan, 18 dari Pademangan, 17 dari Tanjung Priok dan 8 dari Kecamatan
Koja. Sedangkan yang terbanyak adalah dari Kecamatan Kelapa Gading, 44 warga.
"Kebanyakan terjaring mulai
Subuh sampai pagi. Mereka biasanya sambil pergi kerja membuang sampah dari
rumah di jalanan dan saluran air.
Malam ini razia masih kita gelar.
Besok baru akan kita gelar sidang terhadap para pelaku di Kantor
Walikota," " ujarnya, Senin (09/03/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar