Minggu, 01 Maret 2015

Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih



Jakarta-Lurah Pademangan Timur, Agus Fachrudin mengajak seluruh masyarakat Kelurahan Pademangan Timur untuk meningkatkan kesadaran hidup bersih. Dengan pola hidup bersih, tidak hanya penghargaan adipura yang akan diraih. Lebih dari itu, akan menciptakan suasana yang bersih, sehat, asri dan nyaman.

Hal itu diungkapkan Lurah dalam sambutannya saat Sosialisasi PERGUB 168 Tahun 2014 tentang RT dan RW, di Aula Kantor Kelurahan Pademangan Timur, kemarin.

“Saya mengajak para pengurus RT dan RW serta LMK kader posyandu, TP PKK ajak warganya untuk mengintensifkan lagi upaya kebersihan dan keindahan lingkungannya masing-masing. Himbauan juga buat lurah, kepala puskesmas dan kepala sekolah," ujar Agus Fahrudin.

Dikatakan, pola hidup bersih memang sudah lebih baik. Namun, kalau memang bisa ditingkatkan terutama peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomis. Ataupun masyarakat ikut berpartisipasi dalam penataan lingkungan yang bersih maka akan lebih baik lagi. Tidak mustahil, dengan meningkatnya peran serta masyarakat, maka Jakarta Utara meraih penghargaan adipura tahun 2015.

Masa Bakti RT dan RW

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Utara, Nana Hadiatna dalam paparannya menjelaskan, tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014.

“Pergub Nomor 168 Tahun 2014 dijelaskan, Pasal 25, pemilihan Ketua RW dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RW yang disahkan oleh Lurah, yang terdiri dari Wakil Lurah atau pejabat Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah sebagai Ketua, ketua atau pengurus RT sebagai sekretaris, dan tiga tokoh masyarakat yang dipilih oleh sekretaris panitia pemilihan sebagai anggota,”kata Nana.

Untuk masa bakti, berdasarkan Peraturan Gubernur ini, yang termuat dalam pasal 27, masa bakti pengurus RT dan /pengurus RW selama tiga tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan atau saat penandatangan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua RT dan atau Ketua RW terpilih, kemudian ditetapkan oleh Keputusan Lurah.

“Berdasarakan Peraturan Gubernur, Ketua RT  atau Ketua RW hasil pemilihan hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti dalam jabatan yang sama berturut-turut,”terang Nana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar